Suara Berkurang, Golkar Minta Batalkan Rekapitulasi Pileg di Bogor

Khusus Dapil Kota Bogor II dan III

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun 2024 (PHPU DPRD) untuk Kota Bogor khusus Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor II dan III pada Selasa (30/4/2024).

Dalam perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Politik Golongan Karya (Golkar) sebagai Pemohon, Golkar meminta agar rekapitulasi hasil pileg dapil Kota Bogor II dan III.

Kuasa hukum Golkar, Daniel Febrian Karunia Herpas menyebut bahwa telah terjadi pengurangan suara Golkar sebanyak 417 suara. Di sisi lain, terdapat penambahan suara Partai NasDem sebanyak 30 suara.

“Telah terjadi pengurangan suara Partai Golkar sebanyak 30 suara karena suara nomor urut 2 atas nama Heri Cahyono sebanyak 30 suara dari sebelumnya 31 suara menjadi 1 suara sebagaimana C. Hasil TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat,” ucap dia dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Daniel menyebut, pengurangan suara Partai Golkar dan penambahan suara bagi partai lain di Formulir D Kecamatan Gunung Putri, dikarenakan adanya proses Rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Gunung Putri yang dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Putri berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Gunung Putri Nomor: 53/PM.00.02/K.JB-04/03/2024 tertanggal 2 Maret 2024.

Atas dasar surat rekomendasi Bawaslu itu, maka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada tingkat PPK Gunung Putri diambil alih oleh KPU Kabupaten Bogor. Sehingga seluruh saksi dari partai politik mengajukan kebaratan dengan tidak menandatangani D.Hasil Kecamatan Gunung Putri.

Oleh sebabnya, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 di Dapil Kota Bogor III untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bogor dan Dapil Kabupaten Bogor II untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2024.

Baca Juga: PKS-Golkar Buka Peluang Berkoalisi Jelang Pilkada Kota Depok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya