Survei: Tiga Nama Potensial Maju Sebagai Cawalkot Pilkada Pekanbaru

Ada nama Pj Walikota Pekanbaru

Intinya Sih...

  • Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun, popularitas tertinggi dengan 20,5 persen dalam survei jelang Pilkada Pekanbaru. Sedangkan, Agung Nugroho (Demokrat) dan Ade Hartati Rahmat (PAN) memimpin tingkat elektabilitas.

Jakarta, IDN Times - Jelang gelaran pilkada serentak yang digelar November 2024, sejumlah nama tercatat siap bersaing dalam Pilkada Kota Pekanbaru.

Dalam survei yang digelar Aksara Research and Consulting pada 20 sampai 30 April 2024, ada tiga nama yang memuncaki popularitas dan elektabilitas calon Wali Kota Pekanbaru.

“Tiga nama ini cukup dikenal oleh masyarakat, dan tingkat keterpilihannya cukup tinggi dibanding nama-nama lain,” ujar Direktur Eksekutif Aksara Research, Hendri Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: KPU Tegaskan Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Tak Pengaruhi Pilkada

1. Pj Wali Kota Pekanbaru puncaki popularitas

Survei: Tiga Nama Potensial Maju Sebagai Cawalkot Pilkada PekanbaruIlustrasi survei (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hendri menjelaskan, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mendapat popularitas tertinggi dengan 20,5 persen.

Kemudian berturut-turut dibuntuti, Ketua DPD Demokrat Provinsi Riau, Agung Nugroho; dan Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PAN, Ade Hartati Rahmat. Sementara popularitas figur lainnya masih di bawah lima persen.

Berikut tingkat popularitas Pilkada Pekanbaru:

Muflihun (Pj Walikota) 20,5 persen

Agung Nugroho (Demokrat) 16 persen

Ade Hartati Rahmat (PAN) 11,8 persen

Parisman (Golkar) 3,3 persen

Muhammad Ihsan (PKS) 1,8 persen

Aulia (Nasdem) 1,3 persen

Irvan Herman (PAN) 1 persen

Sulastri (Demokrat) 1 persen

Ida Yulita Susanti (Golkar) 0,5 persen

Rahul (Gerindra) 0,3 persen

Makarius Anwar (PKS) 0,3 persen

Belum tahu 32 persen

Tidak menjawab 10,2%l persen.

Baca Juga: Noer Fajriensyah, Suami Meutya Hafid Siap Maju Pilkada DKI Jakarta

2. Tingkat elektabilitas jelang Pilkada Pekanbaru

Survei: Tiga Nama Potensial Maju Sebagai Cawalkot Pilkada PekanbaruIlustrasi, dokumen, survei (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, tingkat elektabilitas Pilkada Pekanbaru diungguli Agung Nugroho dengan raihan 12,3 persen. Lalu, Ade Hartati (10,8 persen) dan Muflihun (8 persen).

Berikut tingkat elektabilitas Pilkada Pekanbaru:

Agung Nugroho (Demokrat) 12,3 persen

Ade Hartati Rahmat (PAN) 10,8 persen

Muflihun (Pj Walikota) 8 persen

Parisman (Golkar) 3,3 persen

Aulia (Nasdem) 1,3 persen

Sulastri (Demokrat) 1,3 persen

Ida Yulita Susanti (Golkar) 1 persen

Irvan Herman (PAN) 0,5 persen

Muhammad Ihsan (PKS) 0,5 persen

Makarius Anwar (PKS) 0,5 persen

Rahul (Gerindra) 0 persen

Belum Tahu 47,2 persen

Tidak Menjawab 13,5 persen

Adapun, survei ini melibatkan 400 responden yang tersebar proporsional di 15 kecamatan, dan dipilih menggunakan metode multistage random sampling dengan Margin of Error 4,9 persen serta tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. 

3. Aturan bagi penjabat kepala daerah yang maju di Pilkada

Survei: Tiga Nama Potensial Maju Sebagai Cawalkot Pilkada PekanbaruIlustrasi kampanye politik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengacu aturan yang berlaku, para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota, hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota," bunyi aturan tersebut.

Di sisi lain, posisi penjabat kepala daerah selama ini diisi para pejabat yang berstatus PNS, yang diangkat pemerintah pusat.

UU Tentang Pilkada pun menyebut, jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu. Aturan serupa juga berlaku untuk aparat TNI, Polri hingga kepala desa. Mereka harus mundur jika ingin jadi kandidat di pilkada.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya