Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan Jadi PKPU, Simak Jadwalnya!

Resmi diundangkan jadi PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memastikan, rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi diundangkan, jadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Hasyim mengatakan, peraturan pemilu tersebut sudah diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

"Sudah. Sudah diunggah di JDIH KPU," ujar dia, mengutip ANTARA, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Sengketa Pencalonan Pemilu Selesai 6 Hari, Bawaslu: Itu Mustahil

1. Pemutakhiran data pemilih pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023

Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan Jadi PKPU, Simak Jadwalnya!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun secara spesifik jadwal tahapan yang diresmikan dalam PKPU Nomor 3/2022 itu membahas soal pemutakhiran data pemilih, dan penyusunan daftar pemilih digelar sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Selanjutnya, ada pula mengenai pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022. Serta penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi, dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

2. Pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober 2023

Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan Jadi PKPU, Simak Jadwalnya!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, dengan masa kampanye pemilu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Lebih lanjut, jadwal masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Mulai 14 Juni

3. Pilpres tahap kedua digelar pemungutan suara pada 26 Juni 2024

Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan Jadi PKPU, Simak Jadwalnya!Ilustrasi pemungutan suara. (IDN Times/Istimewa)

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Artinya, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Terakhir, apabila nantinya ada pemilihan presiden tahap kedua, maka tahapan kampanye akan digelar pada 2-23 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya