Tak Ada Bacagub DKI Jalur Independen Serahkan Berkas di Hari Pertama

Penyerahan berkas terakhir 12 Mei 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyebut belum ada bakal calon gubernur maupun wakil gubernur (bacagub-bacawagub) jalur perseorangan yang menyerahkan berkas di hari pertama yang jatuh pada Rabu (8/5/2024).

Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan sejauh ini belum ada bacagub atau bacawagub yang mengonfirmasi akan mendaftar di hari pertama.

"Sampai saat ini belum ada yang konfirmasi mendaftar hari ini, sepertinya masih melengkapi syarat dukungan," kata dia saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

1. Penyerahan berkas mulai 8 hingga 12 Mei 2024

Tak Ada Bacagub DKI Jalur Independen Serahkan Berkas di Hari PertamaKomisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saat ditemui terpisah, Dody menjelaskan, bacagub atau bacawagub jalur perseorangan sudah bisa menyerahkan berkas mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

"Dukungan ini dibuktikan dengan KTP dan formulir surat pernyataan dukungan yang itu nanti akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon yang itu nanti akan diserahkan di tanggal 8 sampai 12 Mei," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: KPU: Eks Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Pilkada 2024

2. Khusus hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga tengah malam

Tak Ada Bacagub DKI Jalur Independen Serahkan Berkas di Hari PertamaKomisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dody menjelaskan bahwa pendaftaran pada 8 sampai 11 Mei dibuka sesuai dengan jam operasional kerja.

Sementara khusus di hari terakhir pendaftaran dibuka sampai tengah malam.

"8 sampai 11 (Mei) kami tunggu di jam kerja sampai 16.00, di tanggal 12 atau hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ucapnya.

Baca Juga: Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Ramaikan Pilkada DKI

3. Kandidat jalur perseorangan harus serahkan minimal 618.968 dukungan

Tak Ada Bacagub DKI Jalur Independen Serahkan Berkas di Hari PertamaIlustrasi kampanye politik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU DKI Jakarta pun menyampaikan syarat jumlah dukungan yang harus dipenuhi bagi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

"Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024 sebanyak 618.968 dukungan, dan sebaran minimal sebanyak 4 kabupaten/kota," bunyi poin kesatu keputusan tersebut.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya