Tak Pakai Adhoc Pilpres-Pileg, KPU Rekrut Ulang KPPS untuk Pilkada

KPU buka kesempatan adhoc di pilpres untuk direkrut kembali

Intinya Sih...

  • KPU akan memilih ulang petugas badan adhoc untuk Pilkada 2024
  • KPU membuka kesempatan bagi petugas adhoc yang kinerjanya baik untuk direkrut kembali pada Pilkada 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memilih ulang jajaran para petugas badan adhoc untuk Pilkada serentak 2024 mendatang.

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menuturkan, pihaknya tidak meneruskan kinerja personil badan Adhoc yang dipilih pada Pileg dan Pilpres pada Februari 2024 lalu. Dengan begitu, KPU akan melakukan pemilihan badan adhoc ulang.

Adapun, badan adhoc di KPU sendiri meliputi PPK, PPS, KPPS, PPLN, Pantarlih, dan Petugas Ketertiban TPS.

Baca Juga: Projo Usul Ridwan Kamil Duet dengan Ponakan Prabowo di Pilkada Jakarta

1. Surat Keputusan KPU hanya angkat badan adhoc untuk pileg dan pilpres

Tak Pakai Adhoc Pilpres-Pileg, KPU Rekrut Ulang KPPS untuk PilkadaIlustrasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Parsha menjelaskan, surat keputusan (SK) KPU terkait tugas badan adhoc pemilu pada Februari 2024 lalu hanya meliputi pilpres dan pileg. Sehingga, KPU dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat koordinasi untuk melakukan perekrutan ulang.

"Jadi, bukan baru lagi, memang baru karena SK pengangkatan badan adhoc kita hanya untuk pileg dan pilpres, maka karena ini pilkada kita sudah menyepakati besok rakornya, kita akan mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan, dalam artian perekrutan seperti yang kita lakukan pada saat pelaksanaan pileg dan pilpres kemarin," tutur dia dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Pengertian Badan Adhoc dalam Pemilu, Tugas, Wewenang, dan Syaratnya!

2. KPU persilakan jika ada petugas yang kinerja baik mendaftar kembali

Tak Pakai Adhoc Pilpres-Pileg, KPU Rekrut Ulang KPPS untuk PilkadaIlustrasi - Pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Senggreng. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kendati begitu, KPU tetap membuka kesempatan bagi petugas adhoc pada pileg dan pilpres lalu untuk kembali direkrut pada Pilkada 2024 yang digelar November 2024 mendatang. 

Parsha menyebut, pihaknya juga akan memprioritaskan adhoc yang kinerjanya sebelumnya dianggap baik.

"Boleh, boleh, malah kita yang berprestasi, yang kinerjanya baguslah kita prioritaskan (direkrut kembali) ya, berkinerja baik," ucapnya.

3. KPU minta honor minimal petugas adhoc di pilkada sama dengan pilpres dan pileg

Tak Pakai Adhoc Pilpres-Pileg, KPU Rekrut Ulang KPPS untuk PilkadaFoto kunjungan KPU Provinsi Bali ke lokasi anggota KPPS yang sakit (Dok.IDN Times/istimewa)

KPU lantas mendorong agar honor minimal petugas adhoc di pilkada nanti sama dengan pilpres dan pileg lalu.

Parsha menuturkan, honor petugas adhoc akan dibahas dalam rakor dalam waktu dekat.

"Kan merujuk pada standar yang sama. Ini salah satu materi yg mau kita bahas nanti soal masalah ini juga karena kan menyangkut anggaran di daerah. Tapi kita pasti kasih arahan minimal sama, kalau bisa lebih besar lebih bagus. Kan ada batas minum dan maksimal. Tapi paling tidak sama dengan yang pilpres dan pileg. Merujuk pada kebijakan yang menkeu, kan ada standar honorarium," imbuhnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya