Tanggapi Putusan PN Jakpus, Projo Minta Pemilu 2024 Tak Diundur

Diundurnya tahapan pemilu mengkhianati amanat rakyat

Jakarta, IDN Times - Relawan pendukung Joko "Jokowi" Widodo, Pro Jokowi (Projo) menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang diundurnya tahapan Pemilu 2024.

Diketahui, diundurnya tahapan pemilu itu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022, PN Jakpus memutuskan dan meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY, Ini Dugaan Pelanggarannya

1. Projo dorong tahapan pemilu sesuai jadwal

Tanggapi Putusan PN Jakpus, Projo Minta Pemilu 2024 Tak DiundurKetua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu (istimewa)

Menanggapi hal tersebut, Projo meminta agar tahapan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Demi Konstitusi UUD NKRI 1945 sebagai hukum tertinggi, maka pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu harus tetap dilanjutkan," kata Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu, saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Resmi Diterima, KY Panggil Hakim PN Jakpus

2. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat

Tanggapi Putusan PN Jakpus, Projo Minta Pemilu 2024 Tak DiundurIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Silas menjelaskan sejumlah alasan pihaknya mendorong agar tahapan pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Di antaranya, pemilu adalah bagian dari perintah konstitusi yaitu Pasal 22E UUD 1945 dan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagai hukum tertinggi. 

"Oleh karena itu, Putusan 757 PN Jakarta Pusat yang berdampak pada terganggunya pelaksanaan pemilu dan tidak terlindunginya kepentingan umum, bangsa, dan negara menjadi kehilangan relevansinya karena melahirkan ketidakpastian hukum pelaksanaan pemilu dan ketidakadilan bagi peserta pemilu yang sudah menjalani tahapan pemilu," ucap dia.

Di sisi lain, kata Silas, tahapan pemilu tetap mengikat secara hukum dan sah untuk dilanjutkan karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang membatalkan dan mencabut keputusan-keputusan KPU terkait tahapan pemilu. 

"Kewenangan untuk membatalkan, mencabut atau menunda keputusan-keputusan Tata Usaha Negara in casu (dalam perkara) KPU hanya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga Putusan 757 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu merupakan putusan yang nyata-nyata melampaui kewenangan," tutur dia.

Baca Juga: BEM UI Desak PN Jakpus Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024

3. Penjadwalan ulang tahapan pemilu berdampak ke berbagai lembaga pemerintah

Tanggapi Putusan PN Jakpus, Projo Minta Pemilu 2024 Tak DiundurIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Silas menilai, Putusan PN Jakpus untuk menjadwalkan ulang tahapan pemilu merupakan kekeliruan fatal, di luar logika hukum, dan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilaksankan. Mengingat penjadwalan ulang tahapan pemilu tidak hanya berdampak pada penundaan pemilu, namun juga berimbas kepada seluruh tahapan dan lembaga yang terlibat.

"Berdampak pada perubahan keseluruhan jadwal pemilu yang ada di KPU RI hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, Bawaslu RI hingga Panwaslu Kelurahan/Desa, DKPP, perubahan-perubahan anggaran pemilu di Kementerian Keuangan, perubahan keputusan-keputusan DPR dan pemerintah bersama KPU dan Bawaslu mengenai jadwal tahapan Pemilu 2024 dan juga berdampak pada kerugian langsung hak-hak konstitusional para peserta pemilu," jelas dia.

Dia menegaskan, karena pemilu adalah murni perintah konstitusional dan wujud kehendak rakyat dalam rangka mengakhiri periodisasi jabatan, maka penjadwalan ulang tahapan pemilu dimaknai sebagai pengingkaran terhadap kehendak rakyat dan gangguan kepada agenda konstitusi UUD 1945 yang wajib dijalankan secara periodik.

"Jika Putusan 757 PN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaksanakan, maka terjadi ketidakpastian pelaksanaan pemilu dalam waktu lama, apalagi untuk menjadwalkan ulang tahapan pemilu, KPU wajib melibatkan DPR, pemerintah, Bawaslu, kementerian dan lembaga, termasuk TNI-Polri," imbuh dia.

Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya