Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa menuturkan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra terancam hukuman mati, dan minimal 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Mukti menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti kepada awak media di Mapolres Jakpus, Jumat (14/10/2022).

Mukti menegaskan, Irjen Teddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia menuturkan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," kata dia.

"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," lanjut Mukti.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Batal Dilantik Jadi Kapolda Jatim

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya