Terlibat Pemalsuan Surat, Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa di Bareskrim

Alvin harus menjalani masa tahanan di Rutan Salemba

Jakarta, IDN Times - Advokat Alvin Lim dijemput paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (17/10/2022) malam. 

Sebelumnya dia telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat, dan harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Alvin Lim awalnya keluar dari Gedung Bareskrim Polri menuju ruang awak media. Kemudian dia dijemput Jaksa sekitar pukul 19.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sebelum diangkut ke dalam mobil, dia sempat bersuara mengenai upaya kasasi.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat, Pengacara Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara

1. Alvin sebut kasusnya harus menunggu kasasi terlebih dahulu

Terlibat Pemalsuan Surat, Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa di BareskrimPusiknas Bareskrim Polri

Alvin mengatakan, kasus yang menimpanya baru berupa putusan pengadilan, sehingga harus menunggu kasasi terlebih dahulu.

"Baru putusan pengadilan, seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih," kata Alvin Lim kepada awak media.

Baca Juga: Alvin Lim Juga Dilaporkan Persaja Pali Buntut 'Kejaksaan Sarang Mafia'

2. Kejagung ungkap alasan jemput paksa Alvin Lim

Terlibat Pemalsuan Surat, Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa di BareskrimKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menjemput dan menahan Alvin Lim berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dia menjelaskan, putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding. 

"Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim," kata dia.

Oleh sebab itu, kata Ketut, jaksa menahan Alvin Lim berdasarkan putusan banding. 

"Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba," imbuh Ketut.

Baca Juga: 10 Kontroversi Alvin Faiz, Terbaru Dituduh Gelapkan Dana Donatur

3. Alvin Lim tak hadir saat vonis

Terlibat Pemalsuan Surat, Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa di BareskrimIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Alvin tidak hadir saat divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, putusan itu telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan tersebut terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun sudah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Atas permintaan jaksa, majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. 

Dia terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut, dan dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Sunariyah
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya