TKN: Bawaslu Jakpus Tak Profesional, Kami Laporkan ke DKPP

Bawaslu dianggap tak punya kewenang di luar

Jakarta, IDN Times - Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, menilai Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tidak profesional.

Hal itu disampaikan terkait sikap Bawaslu Jakpus yang dianggap tak berwenang menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum atas kegiatan membagikan susu di arena car free day (CFD) Jakarta.

"Kami menangkap kesan yang kuat bahwa teman-teman Bawaslu Jakpus tidak profesional. Ya kalau main bola, itu namanya bukan sekedar offside, tapi diving," kata Hinca saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam.

Baca Juga: TKN: Gibran Tak Melanggar, Surat Bawaslu Jakpus Cuma Rekomendasi

1. Bawaslu Jakpus tak profesional, TKN laporkan ke DKPP

TKN: Bawaslu Jakpus Tak Profesional, Kami Laporkan ke DKPPKonferensi pers TKN Prabowo-Gibran soal surat rekomendasi Bawaslu di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pihaknya menegaskan, Bawaslu Jakpus tak berwenang menyatakan Gibran melanggar karena bukan mengacu kepada regulasi pemilu, melainkan kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Hinca menilai, penanganan kasus tersebut merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, TKN menilai terdapat sejumlah tindakan lain yang membuktikan Bawaslu Jakpus tidak profesional. Di antaranya, salah menuliskan tanggal dalam surat undangan klarifikasi untuk Gibran dan mengusut terhadap kasus yang sudah pernah diputus oleh Bawaslu RI.

Oleh sebab itu, pihaknya mengadukan semua komisioner Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"DKPP memang tempatnya, salurannya, agar teman-teman penyelenggara ini bisa mawas diri dan tetap ingat kepada tugas dan tupoksinya sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI itu.

Baca Juga: TKN Minta Laporan TKD Kepri yang Polisikan Bawaslu Dicabut

2. TKN klaim Gibran tak melanggar, surat Bawaslu Jakpus hanya rekomendasi

TKN: Bawaslu Jakpus Tak Profesional, Kami Laporkan ke DKPPCawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)

Sementara, dalam kesempatan sama, Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menyatakan, dokumen yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat tentang pembagian susu di CFD oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 hanya sekadar rekomendasi.

Dia menegaskan, dokumen surat tersebut bukan putusan mengenai pelanggaran pemilu.

"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," katanya.

Habiburokhman mengatakan, dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Dia juga mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub.

"Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada. Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," tegas dia.

Lebih lanjut, politikus Gerindra ini mengatakan, kegiatan Gibran saat CFD atau HBKB tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.

"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," ucap dia.

Baca Juga: KPU Umumkan 11 Panelis Debat Capres 7 Januari 2024, Ini Daftarnya

3. Bawaslu Jakpus sebut Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta

TKN: Bawaslu Jakpus Tak Profesional, Kami Laporkan ke DKPPBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, pada 3 Januari 2024 di Jakarta. Temuan tersebut diregister pada tanggal 11 Desember 2023 dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12/01/XII/2023.

Dalam surat itu disebutkan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 tersebut ada unsur kegiatan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon Wakil Presiden usungan Partai Politik, sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," demikian bunyi surat tersebut.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: TKN: Pilpres Satu Putaran Bisa Jadi Solusi Saat Geopolitik Tak Pasti

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya