TKN Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait ke MK Malam Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana mendaftar sebagai Pihak Terkait, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/3/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan buka bersama terlebih dulu di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pukul 20.00 WIB, dan dilanjutkan menuju Gedung MK.
"Iya benar, malam ini kami daftar (Pihak Terkait) ke MK," kata Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, kepada IDN Times, Senin (25/3/2024).
1. Tim dipimpin langsung Yusril
Fahri menjelaskan tim kuasa hukum Prabowo-Gibran berjumlah 45 orang, yang tediri dari advokat profesional, yang ditunjuk secara resmi oleh Prabowo-Gibran. Tim hukum itu dipimpin langsung oleh ahli hukum tata negara sekaligus Wakil Dewan Pengarah TKN, Yusril Ihza Mahendra.
"Tim Hukum dipimpin langsung oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim, dan Wakil Ketua Tim Hukum terdiri dari Otto Hasibuan. Kemudian Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fahri Bachmid dan Maulana Bungaran, serta dibantu oleh Sekretaris Tim Hukum Yuri Kemal Fadlullah, lalu Anggota Tim Hukum yang berjumlah 41 orang," katanya.
2. Tim hukum Prabowo-Gibran gelar rapat khusus
Editor’s picks
Fahri menjelaskan secara teknis, Tim Hukum Prabowo-Gibran telah menggelar rapat khusus untuk membahas berbagai aspek terkait dengan anatomi proyeksi permohonan dari kedua pasangan calon, yaitu paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Tim telah melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil, serta klaster isu dari proyeksi permohonan pemohon dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban, serta eksepsi yang nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK tentunya," tuturnya.
Baca Juga: Demokrat Sambut Baik NasDem Jika Gabung Koalisi Prabowo
3. TKN belum dapat salinan resmi draf dari pihak pemohon
Fahri menyampaikan, secara formil Tim Hukum Prabowo-Gibran belum mendapatkan salinan resmi draf permohonan dari pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Kendati, pihaknya telah mempersiapkan draf surat permohonan untuk dapat diterima sebagai Pihak Terkait (PT) dalam sengketa Pilpres 2024, berdasarkan landasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Kami sebagai Pihak Terkait secara yuridis mempunyai berkepentingan konstitusional terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon ini," kata Fahri.
"Sebab berdasarkan agenda sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.