TKN: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Status Prabowo-Gibran pada 2024

DKPP beri sanksi jajaran Komisioner KPU

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada jajaran Komisioner KPU RI karena melanggar kode etik soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menuturkan, putusan DKPP itu tidak akan mengganggu status Gibran sebagai cawapres. Bahkan keputusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah.

Dia menuturkan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Hal itu karena Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.

"Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran. Karena paslon Prabowo-Gibran bukan terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Bahkan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata dia dalam konferensi pers di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Tanggapi Putusan DKPP, Gibran: Nanti Kita Lihat Dulu ya!

1. Putusan DKPP hanya berkaitan dengan teknis, bukan substansi

TKN: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Status Prabowo-Gibran pada 2024Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat memimpin konferensi pers Putusan DKPP yang memberikan sanksi jajaran KPU terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Media Center TKN, Jakarta (5/1/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Habiburokhman memastikan, keputusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU itu merupakan bentuk sanksi yang berkaitan dengan teknis, bukan substantif.

Sesuai dengan amanat konstitusi, maka Prabowo-Gibran bisa mendaftar.

"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," katanya.

Baca Juga: Bawaslu: Putusan DKPP Sebatas Teguran Supaya KPU Lebih Hati-Hati

2. TKN nilai tak ada niat bagi KPU tak berkoordinasi dengan DPR

TKN: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Status Prabowo-Gibran pada 2024Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu pada Senin, 29 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Habiburokhman menambahkan, secara konstitusional Gibran telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai cawapres.

Oleh sebabnya, hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Gibran.

Habiburokhman meyakini, KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, kata dia, saat MK memutus perkara tersebut, DPR RI sedang memasuki masa reses.

“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR gak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR,” imbuh dia.

Baca Juga: KPU Resah Hujan Turunkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024

3. DKPP beri sanksi jajaran komisioner KPU soal pendaftaran Gibran cawapres

TKN: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Status Prabowo-Gibran pada 2024Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan hanya peringatan keras.

Diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Keempat pengadu tersebut mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI. Para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir Ketua KPU soal Kasus Gibran

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya