Tolak Petitum Pengadu, KPU Klaim Sudah Profesional dan Akuntabel

Betty menegaskan bahwa dalil pengadu tidak bedasar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak seluruh dalil pengadu terkait dugaan pelanggaran kode etik tentang kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) yang didiga terjadi pada November 2023 lalu.

Dalam dalilnya, pengadu Rico Nurfiansyah Ali menilai KPU tidak profesional dan akuntabel dalam penanganan kebocoran data.

"Para teradu juga sudah melakukan berbagai upaya sesuai peraturan perundang-undangan dalam menghadapi adanya dugaan ilegal akses dengan bersikap profesional dan akuntabel," ungkap Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Oleh karena itu, Betty menegaskan bahwa dalil pengadu tidak bedasar.

"Bahwa karenanya dalil-dalil pengadu adalah dalil yang tidak berdasar sehingga cukup alasan bagi majelis DKPP terhormat untuk menolak seluruh dalil-dalil pengadu dalam perkara a quo," tuturnya.

Sementara, pihak pengadu, Rico menyampaikan sejumlah tuntutannya dalam petitum. Pertama, pengadu meminta agar DPP menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan teradu melanggar kode etik.

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu atau apabila majelis kehormatan penyelenggara pemilu dalam hal ini DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Dalam pokok aduannya, teradu menilai Komisioner KPU melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 39 dan 46.

"Pengendali data pribadi dalam hal ini adalah kpu, wajib mencegah data pribadi di akses secara tidak sah," jelas Rico.

"Yang kedua pasal 46 ayat 1 juga bunyinya: dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, pengendali data wajib memberitahukan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga," sambung dia.

Rico menuturkan, Pasal 46 ayat dua UU PDP juga memuat, KPU harus menginformasikan data pribadi yang terungkap kapan dan bagaimana data pribadi tersebut terungkap serta strategi upaya penanganannya.

"Pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendalian data pribadi, ayat 3 dalam hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi," tutur dia.

Oleh sebabnya, para komisioner sebagai pihak teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel dan profesional sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Petitum Sidang DKPP soal Kebocoran Data, Komisioner KPU Minta Dicopot

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya