TPN Emoh Dituding Gugatannya ke MK Salah Kamar

Pihak Prabowo-Gibran dinilai tak cermat membaca permohonan

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menolak gugatannya ke MK disebut salah kamar. Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, sebagai pihak terkait, menilai dalil gugatan yang disampaikan pihak Ganjar-Mahfud tak tepat jika disampaikan ke MK.

“Saya menolak di sebut salah kamar yaa, kalau kita membaca pasal 24 C UUD 1945 kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas-luasnya,” kata Todung kepada awak media usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Todung menilai, pihak Prabowo-Gibran tak cermat dalam membaca permohonan yang dilayangkan pihaknya. Menurutnya, MK tetap punya kewenangan mengusut dugaan pelanggaran selain soal selisih atau perbedaan perolehan suara.

“TSM (terstruktur, sistematis, masif) itu masuk dalam kewenangan mahkamah konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya,” tutup dia.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan sebelumnya menilai permohonan PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud salah kamar.

Otto menegaskan, petitum kedua pemohon tersebut tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK karena tidak fokus membahas PHPU.

"Kita tahu perkara ini tidak seharusnya diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu. Karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU, khususnya pasal 475 UU Pemilu, sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," katanya.

“Sehingga terkesan permohonan tersebut, petitum tersebut, seperti petitum sapu jagat,” lanjut Otto.

Baca Juga: Yusril: Prabowo-Gibran Sudah Penuhi Syarat, Wajib Dilantik oleh MPR

Baca Juga: Otto Hasibuan Minta MK Tolak Gugatan Anies Baswedan

Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres, Todung Kutip Buku yang Pernah Viral Dibaca Anies

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya