Viral Aksi Rendam Surat Suara di Jeddah, KPU Beri Klarifikasi

Aksi surat suara direndam viral di media sosial

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, buka suara soal aksi surat suara direndam di Jeddah, Arab Saudi.

Aksi sejumlah orang yang terekam sedang merendam surat suara di air itu viral di jejaring media sosial X (sebelumnya Twitter).

1. KPU klarifikasi ke PPLN Jeddah

Viral Aksi Rendam Surat Suara di Jeddah, KPU Beri KlarifikasiKonferensi pers Komisioner KPU RI jelang hari pencoblosan Pemilu 2024 pada Senin (12/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim memastikan, terkait viralnya fenomena rendam surat suara itu, pihaknya sudah mengklarifikasi langsung ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Begitu ada video sejumlah orang lalu merendam surat suara, ini kan saya klarifikasi ke teman-teman PPLN Jeddah, itu kenapa? Apa yang terjadi. Sebelum atau sesudah coblosan? Atau kehujanan, siapa tahu kan habis kehujanan dicuci terus dijemur kan," kata dia saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: KPU Ungkap Nasib Logistik Pemilu Jelang  14 Februari

2. Surat suara direndam untuk cegah penyalahgunaan

Viral Aksi Rendam Surat Suara di Jeddah, KPU Beri KlarifikasiWarga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Hasyim lantas menegaskan, surat suara yang direndam merupakan surat suara sisa. 

Berdasarkan informasi yang diterima, surat suara sengaja direndam agar tidak disalahgunakan.

"Nah ternyata, ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," beber Hasyim.

3. Aksi rendam surat suara melanggar aturan

Viral Aksi Rendam Surat Suara di Jeddah, KPU Beri KlarifikasiKonferensi pers Komisioner KPU RI jelang hari pencoblosan Pemilu 2024 pada Senin (12/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menambahkan, surat suara sisa yang direndam itu sebenarnya melanggar aturan. Namun, Hasyim tak merinci lebih lanjut soal konsekuensi hukum dari kasus tersebut.

Meski begitu, KPU akan tetap mengumpulkan surat suara yang sudah terlanjur basah itu sebagai administrasi sisa surat suara.

Padahal seharusnya, kata Hasyim, surat suara yang sudah tidak digunakan itu cukup dicoret berupa silang.

"Tapi kan saya minta walaupun sudah basah ya harus di administrasi kan. Kan harus disimpan lagi," kata dia.

"Kalau sudah gak digunakan harusnya di silang surat suaranya lalu dikumpulkan tersendiri," lanjut Hasyim.

 

Baca Juga: Antusiasme WNI Nyoblos di Adelaide Australia, Surat Suara Habis 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya