Viral Baliho Kampanye Caleg Dicoret, Pengamat: Bentuk Frustasi Publik

Viral di media sosial video aksi pencoretan baliho caleg

Jakarta, IDN Times - Jelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, sekelompok masyarakat mulai bergerak mengungkapkan kejengkelannya terhadap alat peraga kampanye (APK) yang menganggu di tepi jalanan.

Salah satu ketidakpuasan masyarakat dengan APK ditunjukkan dengan aksi pencoretan baliho calon anggota legislatif (caleg) yang terjadi di sejumlah daerah. Mereka melakukan aksi itu sebagai bentuk protes, karena baliho yang dipasang melanggar aturan.

Dalam video yang beredar, sejumlah orang mencoret baliho caleg yang berada di pohon, dengan tulisan "Tersangka Penusukan Pohon".

1. Masyarakat frustasi terhadap pembicara baliho yang melanggar

Viral Baliho Kampanye Caleg Dicoret, Pengamat: Bentuk Frustasi Publik(TikTok/Tanea Lanjhang)

Pengamat Pemilu sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menjelaskan gerakan masyakarat itu muncul sebagai wujud frustasi publik atas dibiarkannya pelanggaran aturan kampanye oleh pemerintah daerah (pemda) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Titi menjelaskan, masyarakat jengah dan marah karena aturan kampanye sudah jelas melarang pemasangan bahan kampanye dan alat peraga di pohon. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 saat ini dianggap seperti tanpa aturan dan pengawasan.

"Pemilu seperti tanpa aturan, pengawasan, dan penegakan hukum karena pelanggaran tersebut terjadi di mana-mana. Seolah-oleh memang dibiarkan dan negara beserta institusinya, termasuk Bawaslu atau pun pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi pelanggaran yang dilakukan sangat masif oleh peserta pemilu dan para caleg," ungkap Titi kepada IDN Times, Senin (15/1/2024).

Apabila pelanggaran semacam ini tidak segera dikoreksi Bawaslu dan pemda, bukan tidak mungkin publik bisa kehilangan kepercayaan kepada pengawas pemilu dan aparat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Akhirnya masyarakat menjadi tidak sabar dan melakukan caranya sendiri untuk membuat pelanggar jera.

"Seharusnya partai, calon, Bawaslu, dan pemda malu atas gerakan masyarakat tersebut," tutur dia.

Titi mengatakan, aksi pelanggaran yang dibiarkan tanpa diusut itu sangat buruk bagi kepastian dan keadilan pemilu. Sehingga bukan tidak mungkin, bisa mengakibatkan masyakarat menjadi apatis terhadap proses demokrasi.

"Tentu hal itu sangat disayangkan kalau sampai terjadi," tegas dia.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini lantas mengajak agar pemilih menghukum para pelanggar aturan kampanye itu, dengan tidak memilihnya dalam Pemilu 2024.

"Saya sendiri mengajak pemilih untuk tegas menghukum calon yang bebal berkampanye di tempat yang dilarang, dengan tidak memilih mereka di pemilu mendatang," imbuh Titi.

2. Pemasangan alat peraga kampanye di pohon melanggar

Viral Baliho Kampanye Caleg Dicoret, Pengamat: Bentuk Frustasi PublikBaliho caleg dipasang di salah satu pohon yang berada di kawasan Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sendiri secara tegas melarang pemasangan alat peraga kampanye di pohon. Aturan itu secara rinci diakomodasi dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023, tentang Kampanye.

Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan atau
h. taman dan pepohonan.

Baca Juga: Suara Gen Z di Pemilu 2024 Pengaruhi Arah Masa Depan Indonesia

3. Pohon butuh nutrisi bukan politisi

Viral Baliho Kampanye Caleg Dicoret, Pengamat: Bentuk Frustasi PublikAktivis lingkungan di Pontianak kecam baliho Caleg pemaku pohon. (IDN Times/Istimewa).

Sementara, aktivis lingkungan di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), Andi Fachrizal, menyayangkan caleg tega memaku balihonya ke sejumlah pohon.

Padahal, menurut pria yang akrab disapa Rizal Daeng itu, pohon memberikan manfaat besar bagi kehidupan. Dia memprotes adanya caleg yang memaku balihonya ke pohon di wilayah Pontianak.

“Caleg pemaku pohon mencerminkan kualitas dirinya yang tidak mengerti fungsi, atau manfaat pohon bagi kehidupan banyak orang. Pohon butuh nutrisi, bukan politisi,” ungkap Daeng, Minggu (14/1/2024).

Daeng menyebutkan, aksi tebar pesona caleg dengan memaku baliho di pohon menyayat hati masyarakat. Dia mengatakan, aksi tersebut melanggar Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021.

“Fenomena tebar pesona para calon anggota legislatif yang memaku poster atau baliho dirinya di pohon-pohon di Kota Pontianak melanggar Peraturan Daerah Kota Pontianak,” kata Daeng.

Tindakan caleg pemaku pohon telah mencederai nilai perjuangan masyarakat global, yang sedang berusaha keras menurunkan suhu bumi di bawah level 1,5 derajat celcius hingga 2030.

“Caleg pemaku pohon mencerminkan kualitas dirinya yang tidak mengerti fungsi atau manfaat pohon bagi kehidupan banyak orang,” ucap Daeng.

Dia mengatakan pohon dapat menyerap karbon dioksida, dan mengubahnya menjadi oksigen agar manusia dapat bernapas dengan udara segar secara gratis setiap hari.

“Pohon juga melindungi manusia dari ancaman bencana hidrometeorologi, mengurangi pemanasan global, menurunkan suhu bumi, dan menyimpan cadangan air,” kata Daeng.

Merujuk pada besarnya jasa pohon bagi kehidupan, Daeng mendesak caleg pemaku pohon untuk secara sadar mencabut seluruh alat peraga kampanye dari pohon.

Daeng meminta kepada caleg pemaku pohon segera meminta maaf kepada masyarakat, dan mengakui kesalahannya telah melukai pohon yang telah berjasa begitu besar bagi kelangsungan hidup umat manusia.

“Gerakan masyarakat sipil se-Indonesia telah menetapkan para caleg pemaku pohon sebagai tersangka penusukan, sehingga rakyat tahu mana wakilnya yang pantas untuk dipilih ke gedung parlemen, dan mana yang wajib dihukum tidak dipilih,” tegas Daeng.

Baca Juga: Riset: Gen Z Lebih Suka Liburan ke Wisata Hidden Gem

4. Tanggapan caleg soal baliho di pohon

Viral Baliho Kampanye Caleg Dicoret, Pengamat: Bentuk Frustasi PublikIlustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat II dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Bona Simanjuntak, mewajarkan munculnya protes dari masyarakat. Namun, dia menyarankan, lebih baik apabila masyarakat melaporkan pelanggaran itu kepada pihak terkait. Sehingga mekanisme pengaduan lebih tepat dan efektif.

"Aksi yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang mencoret baliho karena persepsi bahwa itu melanggar dan membuat kotor cukup di pahami. Tetapi mungkin akan lebih tepat jika di lakukan dengan mekanisme yang ada, seperti pelaporan ke stake holder yang menjadi tugasnya," ucap dia saat dihubungi IDN Times, Senin (15/1/2024).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKN itu menjelaskan, penggunaan baliho pada masa kampanye masih menjadi hal penting untuk mensosialisasikan caleg dan partai. Maka tidak bisa dibantah APK dipasang untuk merebut suara di ruang publik.

Kendati, Bona memastikan, PKN tegak lurus dengan aspirasi rakyat. Dengan catatan, tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

"Khusus untuk aksi corat-coret ya itu bagian dari ekspresi masyarakat, namun sejatinya akan lebih baik menggunakan mekanisme pelaporan agar lebih baik dan efektif. Kan sayang juga biaya yang dikeluarkan untuk mencorat-coret itu," tutur Bona.

Senada dengan pernyataan Bona, Wasekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Solihin Pure, menilai alangkah lebih baiknya apabila masyakarat mengadukan temuan pelanggaran itu kepada Bawaslu dan pemda.

Solihin menuturkan, seharusnya caleg memahami lebih dulu aturan mengenai lokasi pemasangan baliho kampanye.

"Berdasarkan regulasi itu kan di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye sudah jelas dilarang. Dalam Pasal 33 itu dijelaskan tempat-tempat yang dilarang. Regulasi itu memang nggak boleh, harusnya teman-teman caleg itu sebelum melakukan pemasangan atribut terlebih dahulu mematuhi atau mengetahui titik-titik, di mana yang diperbolehkan dalam melakukan pemasangan APK," ucap Pure.

"Terkait dengan viralnya perusakan baliho oleh sebagian masyarakat, menurut saya sih itu yang dilakukan kurang elok ya," lanjut dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/Cyio9ZOaO9c

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya