Yusril: Parpol Lain Bisa Ajukan Perlawanan soal Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus soal tunda tahapan pemilu belum dieksekusi

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, partai politik (parpol) yang merasa dirugikan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal tunda tahapan pemilu bisa mengajukan perlawanan atau verzet.

Verzet pada perkara nomor 757/Pdt.G/2022 itu bisa dilakukan jika putusan PN Jakpus untuk tunda seluruh tahapan Pemilu 2024 dieksekusi.

Baca Juga: PBB Akan Silaturahmi ke PPP, Yusril Ungkap Masalah Finansial

1. Parpol lain bisa ajukan verzet

Yusril: Parpol Lain Bisa Ajukan Perlawanan soal Putusan PN JakpusAhli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yusril menegaskan, gugatan perdata seharusnya hanya berlaku untuk dua pihak yang berperkara. Sehingga hasil putusannya tidak berdampak secara umum. 

Di samping itu, dalam perkara ini, Partai Prima menggugat KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum biasa, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Tentu parpol yang merasa dirugikan bisa mengajukan verzet.

"Bisa saja parpol yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan ada berdua yang ribut, kok kita yang kena dampaknya. Ini kan putusan perdata biasa, yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa," kata Yusril kepada awak media di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Yusril: Kecil Peluang Pengadilan Tinggi Setujui PN Jakpus Tunda Pemilu

2. Putusan PN Jakpus soal tunda tahapan pemilu belum dieksekusi

Yusril: Parpol Lain Bisa Ajukan Perlawanan soal Putusan PN JakpusAhli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun putusan tersebut belum dieksekusi karena masih dianggap belum berkekuatan hukum tetap. Apalagi, KPU RI sebagai tergugat berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga belum menyetujui putusan ini berlaku serta-merta, sebagaimana termuat dalam petitum keenam.

Yusril menjelaskan, unsur pemberlakuan putusan secara serta-merta ini membutuhkan persetujuan pengadilan tinggi, untuk berikutnya ditetapkan oleh pengadilan negeri.

"Partai politik ini sampai sekarang mengamati saja. Apabila nanti ada penetapan eksekusi, mereka mengajukan verzet, itu akan dibuka di sidang, apakah nanti diterima atau ditolak. Verzet itu dilakukan di pengadilan negeri," ucap Yusril.

Baca Juga: Duet Puan-Yusril Mengemuka, Berpotensi Menang di 2024?

3. Yusril siap ajukan verzet

Yusril: Parpol Lain Bisa Ajukan Perlawanan soal Putusan PN JakpusKetua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. (dok. IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini memastikan partainya siap mengajukan verzet jika upaya hukum itu perlu dilakukan. Namun dia menegaskan, upaya verzet yang akan dilakukan semata-mata bukan untuk kepentingan PBB.

"Tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu, jadi apakah pemilu ditunda hanya putusan pengadilan negeri itu kan jadi masalah besar, saya berpendapat kalaulah terjadi bencana alam, kerusuhan luar biasa, terjadi pemberontakan, wabah penyakit luar biasa," imbuh dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya