Yusril Sebut Keterangan AMIN di MK Berapi-api, tetapi Minim Bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi keterangan capres nomor urut satu, Anies Baswedan, saat menyampaikan pendahuluan pokok permohonan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yusril, keterangan yang disampaikan Anies dan tim hukumnya cukup berapi-api, tetapi sayangnya minim bukti.
"Kami sudah menyimak pidato pengantar dari Pak Anies Baswedan sebagai Pemohon dan juga kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir, dan oleh Pak Bambang Widjojanto," katanya dalam jumpa pers usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan, pihak Anies-Muhaimin (AMIN) sebagai Pemohon lebih banyak menyampaikan narasi, asumsi, dan hipotesa. Sehingga dalil argumen hukum sebagai penguat petitum dianggap lemah.
"Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti," tutur Yusril.
Editor’s picks
"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan," lanjutnya.
Tim Hukum Prabowo-Gibran dijadwalkan menyampaikan jawaban tertulis atas keterangan pemohon pada Kamis, 28 Maret 2024, siang. Yusril mengeklaim sudah mempersiapkan berbagai bantahan untuk mematahkan tuntutan pihak AMIN.
"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan sebagainya. Bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan," imbuh Yusril.
Baca Juga: AMIN: Pencalonan Paslon 02 Nepotisme, Dampak Ambisi Jokowi
Baca Juga: AMIN Ungkit KPU Langgar Aturan soal Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Baca Juga: Tim AMIN Bongkar Kejanggalan Suara Prabowo-Gibran di Sidang MK