Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Yusril Bantah Pemerintah akan Bebaskan Mary Jane dari Hukuman Mati

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)
Intinya sih...
- Yusril membantah Indonesia membebaskan Mary Jane Veloso, hanya membawa kembali ke Filipina.
- Negara yang mengajukan pemindahan narapidana harus hormati putusan pengadilan Indonesia dan tanggung biaya pemindahan.
- Yusril menilai Presiden Marcos bisa memberikan grasi pada Mary Jane, tapi Indonesia tak mau memberikan grasi pada kasus narkoba.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan yang menyebut pemerintah Indonesia membebaskan terpidana hukuman mati asal Filipiina, Mary Jane Veloso.
"Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Follow Us