Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan yang menyebut pemerintah Indonesia membebaskan terpidana hukuman mati asal Filipiina, Mary Jane Veloso.
"Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Rabu (20/11/2024).