Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Yusril Wacanakan Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin dan Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko KumHam Imipas)
Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin dan Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko KumHam Imipas)
Intinya sih...
  • Menteri Koordinator Yusril menerima kunjungan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia terkait pemindahan narapidana Filipina, Mary Jane Veloso.
  • Pemerintah mempertimbangkan pemindahan narapidana asing termasuk Mary Jane Veloso ke Filipina, namun tetap menghormati kedaulatan hukum Indonesia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang dibahas adalah narapidana asal Filipina, Mary Jane Veloso yang sedang menjalani masa tahanan di Indonesia.

Yusril mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan pemindahan narapidana asing, khususnya Marya Jane. Hal ini juga telah diminta oleh pemerintah Filipina.

"Kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner,” ujar Yusril, Senin (11/11/2024).

1. Yusril sudah bahas dengan Prabowo Subianto

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)

Yusril mengatakan, hal ini telah dibahas di internal. Selain itu, ia juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Masalah ini sudah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas dan juga sudah mendiskusikan poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo," ujarnya.

2. Yusril hormati permintaan pemerintah FIlipina

Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin dan Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko KumHam Imipas)
Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin dan Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko KumHam Imipas)

Kemenko Kumham Imipas terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merumuskan prosedur lebih lanjut, termasuk melalui negosiasi dan perjanjian bilateral dengan pemerintah Filipina. Hal ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kedua negara dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara di luar negeri.

“Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di Filipina. Namun, transfer ini akan dilakukan dengan tetap mengakui kedaulatan hukum kita dan menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” tutur Yusril.

3. Mary Jane divonis hukuman mati

Ilustrasi palu hakim (pexels.com/Sora Shimazaki)
Ilustrasi palu hakim (pexels.com/Sora Shimazaki)

Apabila permohonan dikabulkan, Mary Jane akan menjalani sisa masa hukumandi FIlipina sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.

Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan geroin 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto Jogja. Peristiwa itu terjadi pada 25 April 2010.

Mary Jane ke Indonesia karena diberitahu ada lowongan sebagai asisten rumah tangga. Ia mengklaim dititipi koper dengan upah 500 dolar Amerika Serikat.

Setibanya di Indonesia, ia ditangkap karena membawa heroin 2,6 kilogram dalam koper.

Pemerintah Filipina sempat mengajukan grasi ke Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo. Saat ini, Mary Jane masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Jujuk Ernawati
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us