Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril Ihza Mahendra: Pencalonan Gibran tidak Langgar Norma Etik Hukum

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bertemu dengan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 tidak melanggar norma etik hukum. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct. 

Sebelumnya, Yusril memberikan klarifikasi terkait perdebatan hukum yang beredar di masyarakat, soal norma etik yang lebih tinggi daripada norma hukum. Dia juga sempat menukil pandangan dalam hukum Islam yang mengatakan jika norma etik bertentangan dengan norma hukum, maka norma hukum bisa dikesampingkan. 

1. Bagi Yusril, keputusan MKMK dalam kasus Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Narasi seperti itu kini digaungkan sebagai upaya delegitimasi pencalonan Gibran dalam kontestasi pemilu. Sebab, wali kota Solo itulah yang dinilai paling diuntungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Putusan Usia Minimal Capres/Cawapres, yang pada proses penetapannya Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik. 

“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum. Peraturan (MKMK) itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK. Karena itu derivasi undang-undang, maka kedudukannya di bawah undang-undang kalau dilihat dari hierarki hukum,” kata Yusril saat menyampaikan keynote speech dalam webinar Konstitusionalitas Pilpres 2024 pada Kamis (28/12/2023). 

“Harus kita pahami betul (apa yang dilanggar Anwar Usman) adalah code of conduct, norma tentang perilaku, bukan norma mendasar di dalam filsafat hukum. Pengambil keputusan di dewan etik mestinya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada code of conduct, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum,” ujar mantan menteri hukum dan hak asasi manusia periode 2001-2004 itu. 

2. Menurut Yusril, pelanggaran yang menjerat Anwar Usman sama sekali tidak memiliki unsur pidana

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih jauh, Yusril turut menegaskan pelanggaran yang menjerat Anwar Usman sama sekali tidak memiliki unsur pidana. Dengan demikian, argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan telah terbantahkan dengan sendirinya.  

“Secara teori hukum, kita tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik. Tapi, kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum. Jadi, kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di KPK itu sangat berbeda. Karena di kasus Pak Anwar tidak ada tindakan hukum apa pun, maka Dewan Etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” ujar Yusril. 

3. Yusril menegaskan pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra ketika memberikan keterangan pers di KPU usai menyerahkan berkas pencalegan pada Sabtu, 13 Mei 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Yusril pun kembali menegaskan pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental.

“Sekali lagi, jangan dianggap pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Pak Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum, tapi dalam konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi. Dan dari segi hukum, jelas putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” ujar pria yang juga pernah menjabat menteri sekretaris negara periode 2004-2007 itu.

Sebelumnya, Yusril pun mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons komisioner KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) atas tuduhan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. (WEB)

*Artikel ini merupakan kerja sama Relawan 02 dan IDN Times

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Faisal
EditorAhmad Faisal
Follow Us