Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Yusril: Orang yang Dihukum Mati Tak Mungkin Dihidupkan Lagi

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
- Menteri Yusril: Pidana mati harus dilakukan dengan hati-hati karena tak bisa diperbaiki.
- Penerapan pidana mati hanya setelah permohonan grasi ditolak Presiden, dengan masa percobaan 10 tahun.
- Presiden Prabowo ingin efek jera bagi koruptor tanpa menerapkan hukuman mati yang bersifat final.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hukuman mati tidak bisa diperbaiki apabila salah dalam memutuskan. Karena itu, penerapannya perlu berhati-hati.
"Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak," ujar Yusril dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (10/4/2025).
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us