Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Menteri Yusril: Pidana mati harus dilakukan dengan hati-hati karena tak bisa diperbaiki.
  • Penerapan pidana mati hanya setelah permohonan grasi ditolak Presiden, dengan masa percobaan 10 tahun.
  • Presiden Prabowo ingin efek jera bagi koruptor tanpa menerapkan hukuman mati yang bersifat final.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hukuman mati tidak bisa diperbaiki apabila salah dalam memutuskan. Karena itu, penerapannya perlu berhati-hati.

"Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak," ujar Yusril dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di