Yusril Klaim Prabowo Tak Mau Hukuman Mati karena Seorang Negarawan

- Presiden Prabowo menolak memberikan hukuman mati karena mengedepankan sisi kemanusiaan dan kesempatan untuk tobat.
- Pelaku yang dihukum mati akan dievaluasi setelah 10 tahun, dan jika dianggap sudah tobat, hukuman bisa diubah menjadi seumur hidup.
- Pemerintah mempersiapkan perubahan sistem hukum terutama bagi mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto tak ingin memberikan hukuman mati. Yusri mengeklaim Prabowo sosok negarawan.
"Sebagai Presiden beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap napi mana saja dan kasus apa saja. Sebab jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah. Tetapi tetap tersisa 0,1 persen kemungkinan dia tidak bersalah. Itu maksud Presiden Prabowo. Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya,” ujar Yusril mengakhiri," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
1. KUHP Nasional akan evaluasi pelaku yang divonis mati

Yusril mengatakan, dalam KUHP nasional yang baru disebutkan bahwa pelaku yang mendapatkan hukuman mati harus ditempatkan dalam tahanan lebih dulu selama 10 tahun. Nantinya, tahanan tersebut akan dievaluasi.
"Apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak. Jika dinilai dia telah tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” ungkapnya.
2. Yusril klaim pemerintah perhatikan napi hukuman mati

Yusril mengatakan bahwa perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah. Terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati
berdasarkan KUHP lama.
“Sebagai Pemerintah, kami juga harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkracht dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan. Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseoranglah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
3. Prabowo tak ingin hukuman mati

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku sangat ingin memberi efek jera buat koruptor. Namun, ia tak berharap hukuman mati diterapkan.
Prabowo mengeklaim, presiden-presiden pendahulunya tak pernah memberikan hukuman mati. Oleh karena itu, ia pun tak mau melakukannya.
"Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati," ujar Prabowo dalam program Presiden Menjawab bersama enam pemimpin redaksi media massa.
Meski begitu, Prabowo akan berkonsultasi dengan ahli hukum mengnai hukuman mati bagi para koruptor. Namun, ia berharap tak menerapkan hukuman mati karena itu bersifat final.
"Kalau hukum mati final, kita nggak bisa hidupkan dia kembali. Sehingga pada prinsipnya, banyak pelaksanaan hukum mati kan diulur-ulur, bahkan ujungnya juga tidak dilaksanakan sebenarnya," ujar Prabowo.