Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berwenang memberikan amnesti dan abolisi terhadap berbagai tindak pidana, termasuk korupsi. Hal itu disampaikan Yusril terkait pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan aset yang dikorupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," jelas Yusril dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (20/12/2024).