Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berwenang memberikan amnesti dan abolisi terhadap berbagai tindak pidana, termasuk korupsi. Hal itu disampaikan Yusril terkait pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan aset yang dikorupsi.

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," jelas Yusril dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (20/12/2024).

1. Yusril sebut hal itu salah satu strategi Prabowo

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Yusril mengatakan bahwa pernyataan Prabowo merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara. Menurutnya, hal ini sesuai dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi.

"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," jelas Yusril.

2. Yusril sebut penghukuman koruptor harus bermanfaat

Editorial Team

Tonton lebih seru di