Yusril: Prabowo Berwenang Beri Amnesti, Termasuk Kasus Korupsi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berwenang memberikan amnesti dan abolisi terhadap berbagai tindak pidana, termasuk korupsi. Hal itu disampaikan Yusril terkait pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan aset yang dikorupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," jelas Yusril dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (20/12/2024).
1. Yusril sebut hal itu salah satu strategi Prabowo
Yusril mengatakan bahwa pernyataan Prabowo merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara. Menurutnya, hal ini sesuai dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi.
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," jelas Yusril.