Prabowo akan Kirim Surat ke DPR soal Pemberian Amnesti 44 Ribu Napi

- Pemerintah melakukan asesmen terkait usulan amnesti untuk 44 ribu narapidana
- Presiden Prabowo Subianto akan menyerahkan data ke DPR RI setelah selesai
- Narapidana perlu berperilaku baik dan tidak terlibat tindak pidana ITE, politik, atau narkoba untuk dapat amnesti
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah saat ini masih mendata secara cermat terkait usulan pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana (napi). Apabila sudah selesai, Presiden Prabowo Subianto akan menyerahkan data tersebut ke DPR RI.
"Nanti apabila sudah cukup lengkap semua datanya, pertimbangannya, itu Presiden nanti akan menulis surat ke DPR, minta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti ini," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
1. Jumlah napi yang dapat amnesti bisa saja berubah

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, jumlah tersebut bisa saja berubah tergantung hasil dari asesmen.
"Tergantung proses asesmennya," ucap Supratman.
Supratman mengatakan, pemerintah masih melakukan proses asesmen. Dia berharap, proses tersebut selesai dalam waktu dekat.
"Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke Parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," kata dia.
2. Faktor penilaian untuk dapat amnesti

Menurutnya, ada sejumlah faktor penilaian agar narapidana bisa dapat amnesti. Mulai dari berperilaku baik selama dalam masa tahanan, narapidana yang terjerat tindak pidana ITE, tahanan politik untuk kasus di Papua, hingga pengguna narkoba.
"Tapi rinciannya menyangkut asesmennya itu di Imipas (Kemenko Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Supratman berjanji proses pemberian amnesti terhadap ribuan narapidana berjalan transparan. Dia juga akan membuka nama-nama napi yang mendapat amnesti.
"Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik, hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sipil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama. Karena itu, pasti akan kita lakukan transparan, akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan, karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif," ujar dia.
3. Paling banyak dapat amnesti adalah napi pengguna narkoba

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, narapidana yang paling banyak diusulkan mendapat amnesti berasal dari kasus penggunaan narkoba. Totalnya ada 39 ribu orang.
Supratman menegaskan, mereka yang mendapat amnesti adalah pengguna, bukan pengedar atau bandar narkoba.
"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika, sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39 ribu, yang masuk dalam kategori pengguna. Sekali lagi, asesmennya sementara berlangsung, dan yang melakukan asesmen adalah Kementerian Imipas," kata dia.