Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk seluruhnya dalam perkara Nomor 66/PUU-XXI/2023 untuk menguji materiil penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang membatasi keberlakuan terhadap Ketetapan (Tap) MPR hanya kepada Tap-Tap yang sudah ada dan masih berlaku saja. MK menyebut, MPR disebut tidak memungkinkan membuat ketetapan baru.
Gugatan itu diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor.
"Putusan MK itu adalah final dan mengikat. Sehingga, terjawab sudah perdebatan akademis selama ini apakah MPR masih berwenang membuat Tap atau tidak," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/1/2024).