Keamanan Shiddiqiyyah Pernah Antarkan Surat Pemanggilan untuk MSA

Pihak MSA sebut tak pernah dipanggil untuk diperiksa

Jombang, IDN Times - Praperadilan yang diajukan MSA, anak kiai Jombang atas penetapannya sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwatinya memasuki sidang ketiga. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang itu beragendakan pemeriksaan dan penyerahan alat bukti serta saksi pihak pemohon, Senin (24/1/2022)

Setelah penyerahan alat bukti (pembuktian), pihak MSA melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi fakta. Ia menceritakan mengenai kedatangan pihak Polda Jawa Timur ke pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang pada Kamis (13/1/2022) yang video rekamannya sempat beredar luas. Kedua saksi fakta yang dihadirkan yakni Suwani dan Dwi Kusnanto. Keduanya merupakan pihak keamanan pondok pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

1. Saksi akui pernah terima surat dari Polda Jatim untuk MSA 

Keamanan Shiddiqiyyah Pernah Antarkan Surat Pemanggilan untuk MSASidang praperadilan MSA anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Saksi Dwi Kusnanto yang merupakan Kepala Keamanan Pesantren Shiddiqiyyah mengaku pernah menerima surat dari Polda Jatim. Surat dari Polda Jatim itu ditujukan pada MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap santriwatinya.

Kendati demikian, Dwi Kusnanto mengaku lupa hari dan tanggal dirinya menerima surat panggilan kedua itu. Dwi hanya mengatakan saat itu berada di pos keamanan Ponpes Shiddiqiyyah bersama anak buahnya. Sementara petugas dari Polda Jatim yang menyerahkan surat itu bernama Samijo. Surat tersebut awalnya diterima oleh anak buah Dwi. Selanjutnya, oleh Dwi, surat itu diantar ke kediaman MSA.

"Saya antarkan surat tersebut ke dalem (rumah). Namun yang menerima surat tersebut bukan langsung beliua (MSA), tapi abdi dalem (anak buah) yang bernama Azik," kata Dwi pada persidangan yang digelar terbuka tersebut.

Kesaksian ini sekaligus menjadi bantahan atas pernyataan pihak MSA. Mereka menyebut MSA tak pernah mendapatkan panggilan untuk diperiksa. Asumsi ini pula yang menjadi salah satu dasar diajukannya praperadilan oleh pihak MSA.

Baca Juga: Dugaan Pancabulan Ponpes Jombang, Polda Jatim Segera Jemput Paksa MSA

2. Dwi mengaku hanya mengantarkan surat dan tak tahu bahwa MSA terjerat kasus kekerasan seksual

Keamanan Shiddiqiyyah Pernah Antarkan Surat Pemanggilan untuk MSASidang praperadilan MSA anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam keterangannya, warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang itu tidak mengetahui MSA sedang terbelit kasus pencabulan yang kasusnya ditangani oleh Polda Jatim. Dwi hanya mengatakan bahwa MSA merupakan Ketua Umum Orshid (Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah).

"Iya, beliau (MSA) juga mengajar (di pesantren)," ujar Dwi.

Baca Juga: Kasus Anak Kiai Cabul: Keluarga Segera Serahkan MSA ke Polda Jatim

3. Dugaan pengadangan polisi di pesantren Shiddiqiyyah disebut kegiatan doa bersama 

Keamanan Shiddiqiyyah Pernah Antarkan Surat Pemanggilan untuk MSAPengadilan Negeri Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Sementara itu saksi Suwani, warga Jatikalen, Nganjuk, yang merupakan petugas sekuriti di pesantren Shiddiqiyyah dicecar pertanyaan oleh termohon kepolisian tentang membludaknya massa saat petugas Polda Jatim hendak mengantarkan surat ke MSA. Suwani menyebut di pesantren saat itu sedang ada acara doa bersama. Namun Suwani tak bisa menjawab ketika didesak pertanyaan doa bersama itu dalam rangka apa.

"Itu doa bersama rutin. Mulai tanggal 13 Januari, nanti puncaknya 20 Januari 2022," ujar dia dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal tersebut.

Usai pernyataan dua orang saksi tersebut, sidang praperadilan MSA lalu ditutup oleh hakim Dodik Setyo Wijayanto. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (25/1/2022) dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Gugatan praperadilan MSA anak kiai pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun termohon dalam gugata itu adalah Kepala Kepolisia Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim

Gugatan praperadian yang dilakukan MSA terkait keabsahan penetapan tersangka tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya hukum tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

MSA adalah anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Baca Juga: Praperadilan Anak Kiai Jombang, Pengacara: MSA Tak Pernah Diperiksa

Baca Juga: Praperadilan Anak Kiai Jombang, Pengacara: MSA Tak Pernah Diperiksa

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya