Kompak Jual Sabu, Kakak Beradik Asal Jombang Masuk Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Kakak beradik, Iqbal Arif (21) dan Fairus Arif (19) warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang sama-sama meringkuk di dalam penjara. Keduanya ditangkap polisi karena kompak menjual sabu-sabu.
"Kedua tersangka merupakan saudara kandung kakak beradik yang kompak mengedarkan sabu-sabu di Jombang. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk dikembangkan kasusnya," kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas kepada IDN Times, Kamis (3/6/2021).
1. Ditangkap saat hendak transaksi narkoba
Yogas mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya transaksi sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dari serangkaian penyelidikan, polisi mendapati identitas pelaku. Setelah cukup bukti, Kamis (3/6/2021) dini hari pukul 02.00 WIB, polisi berpakaian preman menggerebek dan menangkap kedua pelaku.
"Ada informasi transaksi narkoba di rumah pelaku. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan penggerebakan. Saat itu diduga mereka hendak transaksi narkoba. Pelaku kami amankan beserta barang buktinya," kata mantan Kapolsek Gudo tersebut.
2. Amankan 15 paket sabu
Editor’s picks
Adapun barang bukti yang diamankan 11 plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu- sabu dengan berat kotor 3,6 gram siap edar dan 1 plastik klip sabu 0,15 gram. Sabu-sabu itu, lanjut Yogas, diamankan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku. Diduga, kristal putih itu hendak dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya.
"Selain barang bukti narkoba, kami juga turut mengamankan seperangkat alat isap serta dua unit telepon genggam milik kakak adik tersebut yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu-sabu," terangnya.
Baca Juga: Produsen Tempe di Jombang Babak Belur Dihantam Pandemik
3. Baru satu bulan bisnis sabu-sabu
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Pengakuan awal, kata Yogas, keduanya baru satu bulan melakoni bisnis terlarang tersebut. Sejauh ini, pelaku menjual sabu di daerah Kabupaten Jombang. Meskipun begitu, polisi masih terus mendalami asal muasal bara itu guna mengungkap jaringan di atasnya.
"Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku baru satu bulan jadi pengedar sabu-sabu. Tapi, masih kita kembangkan lagi untuk mengungkap jaringannya," imbuhnya.
Kini, kakak beradik itu sama-sama mendekam di sel penjara. Keduanya pelaku terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Baca Juga: Demo Mahasiswa Jombang Tolak Omnibus Law di Jombang, 1 Orang Ditangkap
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.