Zarof Akui Temui Hakim MA, tapi Belum Serahkan Suap Ronald Tannur

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, Zarof Ricar (ZR) sudah sempat menemui salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) setelah diminta mengurus perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
Lisa meminta Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.
Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Sementara, biaya jasa pengurusan perkara Zarof sebesar Rp1 miliar.
"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," lanjut dia.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.
"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami," beber dia menjelaskan.
Abdul mengatakan, pihaknya juga masih akan memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus perkara Ronald Tannur atau tidak. Sebab, hal tersebut masih sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.
"Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami," tuturnya.
Di sisi lain, Abdul memastikan uang suap yang rencananya diberikan kepada tiga hakim MA tersebut juga masih belum diserahkan Zarof. Uang itu, kata dia, masih tersimpan di dalam brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Oleh karenanya, Abdul mengatakan pihaknya menjerat Zarof dengan klausul pemufakatan jahat rencana suap lantaran uang tersebut masih belum diserahkan kepada ketiga hakim di MA.
"Ternyata uang itu masih diamplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat untuk apa untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas," tuturnya.