Jakarta, IDN Times - Sosok utusan khusus presiden bidang pariwisata, Zita Anjani menjadi sorotan di media sosial pada pekan ini. Penyebabnya karena harta kekayaan yang dimiliki oleh Zita pada 2025 mencapai Rp109.325.511.209 (Rp109,3 miliar). Hartanya mengalami kenaikan signifikan Rp19,5 miliar dibandingkan tahun 2024.
Dikutip dari situs LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zita rutin melaporkan harta kekayaan sejak 2019 lalu. Ketika itu, ia melaporkan perdana harta kekayaan sebagai prasyarat menjadi calon anggota DPRD di DKI Jakarta. Harta Zita pada 2019 masih Rp5.865.926.448 (Rp5,8 miliar).
Aset paling besar dimiliki Zita dalam bentuk tanah dan bangunan. Politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu memiliki delapan tanah dan bangunan yang tersebar di tiga kota yakni Jakarta Timur, Lampung Selatan dan Depok. Total aset itu nilainya mencapai Rp52.294.111.000 (Rp52,2 miliar).
Tanah dan bangunan paling tinggi berlokasi di Jakarta Timur dengan luas 580 meter persegi/1.090 meter persegi. Nilainya mencapai Rp19.107.330.000. Zita melaporkan tanah dan bangunan dengan nilai tertinggi dibeli dengan penghasilannya sendiri.
Sementara, empat tanah dan bangunan di Depok, tidak jelas perolehannya dari mana. Apakah dibeli sendiri atau hibah.
