Bukan Saracen, Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan Karena Kasus Ini

Wah makin banyak nih kasusnya.

Memang tidak bisa dipungkiri lagi, akhir-akhir ini nama pengacara kondang Eggi Sudjana sudah hangat untuk dipebincangkan. Apalagi dengan adanya pencatutan namanya di dalam struktur keorganisasian di Saracen membuat heboh di kalangan masyarakat bahkan namanya pun tercatat sebagai Dewan Penasihat di Saracen. Meski menolak dengan keras dan mati-matian bahwa dirinya tidak terlibat dalam sindikat kasus saracen kini namanya mulai mencuat kembali dengan kasus pemalsuan dokumen.

Dengan adanya laporan pemalsuan dokumen tersebut, Kanit SPKT Polres Tulungagung Ipda Agus Sunarno membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, saat ini anggotanya masih melakukan pendataan terkait berkas laporan.

Eggi Sudjana dipolisikan karena Gunakan dokumen palsu.

Bukan Saracen, Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan Karena Kasus Inikompas.com

Seperti dikutip merdeka.com, Tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Polres Tulungagung, Jawa Timur, dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu dalam kasus gugatan eks-lahan perkebunan Kaligentong, secara sengaja dan terencana. Selain Eggy Sudjana yang menjadi kuasa hukum penggugat, pihak Bakumdam TNI juga melaporkan perwakilan kelompok warga penggugat bernama Sutrisno dengan tuduhan sebagai biang pemalsu dokumen.

"Kami mencurigai ada dokumen fiktif digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Tim Bakumdam Mayor (Chk) Syamsoel Hoeda dikonfirmasi usai menyerahkan dokumen pelaporan di Polres Tulungagung, dikutip dari Antara

Ia mengungkapkan, kecurigaan adanya dokumen palsu atau fiktif diketahui saat proses persidangan yang berlangsung sebelumnya. Menurut Syamsoel Hoeda, dalam persidangan perdata tersebut pihaknya menemukan data-data fakta yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya adalah temuan pemalsuan dokumen.

Seperti ini beberapa temuan pemalsuan dokumen tersebut

Bukan Saracen, Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan Karena Kasus Inikompas.com

Inilah beberapa temuan fakta-fakta yang mengganjal di beberapa dokumen dalam surat gugatan tersebut. Yang pertama temuan adanya dua nama warga yang sudah meninggal dunia namun tercantum ikut mengguggat sedangkan menurut laporan surat tersebut dibuat tahun 2016 sedangkan warga yang meninggal sejak tahun 2015, 

Selain itu, ditemukan pula sejumlah warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat namun nama-nama mereka dicatut sebagai bagian warga yang turut menggugat TNI. Indikasi pemalsuan tersebut terlihat jelas pada dokumen KTP dan surat kuasa penggugat atas nama Mika Purnamasari dan Sadeni yang telah meninggal pada 2015.

Bukan itu saja, terlihat beberapa perbedaan yang signifikan tanda tangan di KTP dengan tanda tangan di surat kuasa yang menggunakan cap jempol dan satunya menggunakan tanda tangan. Dengan perihal perbedaan itu membuat Kodam Brawijaya bingung dan menaruh harapan lebih bahwa dokument tersebut adalah bentuk pemalsuan dokumen.

Bahkan nama Sutrisno dan Eggy Sudjana yang sudah dipolisikan tersebut telah mendapat persetujuan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widatmoko. Dengan adanya tindakan pidana tersebut, Eggi Sudjana dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 tentang membuat surat palsu, serta ayat 2 tentang menggunakan surat palsu.

Zother Veregrent Photo Verified Writer Zother Veregrent

Pria musim semi yang Ambivert

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya