Bila Hendak Angkat Isu Anak, Jurnalis Harus Pahami 4 Poin Ini

Buatlah pemberitaan yang bersifat ramah anak

Jakarta, IDN Times - Media hadir di tengah masyarakat Indonesia untuk memberikan informasi yang akurat serta faktual. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan rekan-rekan media ketika mengutip berita. Pedomannya harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan undang-undang yang terkait pada topik peliputan.

Salah satunya soal pemberitaan anak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta jurnalis dan media massa untuk ikut berpartisipasi dalam upaya perlindungan anak.

"Penting untuk menyiapkan kader-kader jurnalis yang memiliki perspektif perlindungan anak," ungkapnya, Jumat (22/03).

Pembahasan dengan tema "Isu Anak dalam Pemberitaan Media" dikupas tuntas oleh tiga narasumber terkemuka, selain Susanto hadir Indra Gunawan selaku Deputi Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA dan Kamsul Hasan, Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketiganya mewarnai rangkaian acara Media Talk yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Gedung Media Center Kemen PPPA, Jakarta. Acara ini dipandu oleh Sri Wahyuni sebagai moderator

Lantas, apa yang seharusnya diantisipasi para jurnalis jika hendak mengangkat isu anak yang terjadi?

1. Bukan hanya kode etik, melainkan juga rekan media perlu perhatikan PPRA

Bila Hendak Angkat Isu Anak, Jurnalis Harus Pahami 4 Poin IniIDN Times/Ester Ajeng

Deputi Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA Indra Gunawan meminta seluruh media massa di Indonesia untuk menjalankan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang dikeluarkan Dewan Pers.

"Pedoman Pemberitaan Ramah Anak merupakan hasil dari kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dewan Pers saat Hari Pers Nasional 2019," katanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memang sengaja menggandeng Dewan Pers yang memiliki kewenangan di bidang pemberitaan media untuk melindungi anak. Hal ini dilakukan meskipun Kemen PPPA sudah bekerja berdasarkan aturan berlaku.

2. Dilarang mencantumkan identitas anak, baik sebagai pelaku maupun korban

Bila Hendak Angkat Isu Anak, Jurnalis Harus Pahami 4 Poin IniIDN Times/Ester Ajeng

Banyak terjadi pemberitaan yang tidak ramah anak. Pada beberapa konten berita, kita dapat melihat, masih ada saja yang mengungkap identitas anak, baik sebagai pelaku kejahatan maupun korban. Padahal, sudah ada Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan anak dari upaya-upaya eksploitasi, termasuk melalui media.

3. Jurnalis diminta ciptakan pemberitaan yang ramah anak

Bila Hendak Angkat Isu Anak, Jurnalis Harus Pahami 4 Poin IniIDN Times/Ester Ajeng

Bagaimana media berperan memberikan informasi yang mengedukasi bagi 83 juta anak Indonesia?

Poin utama yang KPAI sorot adalah bagaimana media massa atau lembaga penyiaran mengawal isu-isu anak terkait sensitivitas bagi perlindungan anak di Indonesia. Sebab, saat ini masih ada konten-konten negatif yang masuk di KPAI tentang isu anak.

"KPAI banyak menerima pengaduan tentang muatan-muatan di media massa yang tidak ramah anak. Karena itu, KPAI juga menjalin kesepahaman dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia," ujar Santo.

4. Acuan wartawan angkat isu anak bukan lagi Kode Etik Jurnalistik

Bila Hendak Angkat Isu Anak, Jurnalis Harus Pahami 4 Poin IniIDN Times/Ester Ajeng

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang dikeluarkan Dewan Pers mengoreksi beberapa aturan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Salah satunya masalah batas usia anak. Dalam Kode Etik, anak adalah usia di bawah 16 tahun dan belum menikah.

Sementara itu, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menyatakan anak adalah sebelum usia 18 tahun tanpa memandang status pernikahan, baik yang masih hidup maupun sudah meninggal.

Selain batas usia, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak juga mengoreksi tentang definisi anak yang berhadapan dengan hukum. Kode Etik Jurnalistik hanya mengatur wartawan dilarang mengungkap identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Di dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak mengatur tidak hanya anak sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dan saksi. Dengan demikian, aturan tentang batas usia dan status anak berhadapan dengan hukum dalam Kode Etik Jurnalistik tidak lagi digunakan.

"Wartawan harus menaati Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, atau bisa dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Kamsul.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya