Tak Perlu Antre, Kini Bayar Pajak Makin Mudah di DKI Jakarta

Mengejar target penerimaan pajak hingga akhir tahun

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini semakin mempermudah para wajib pajak untuk dapat membayar pajaknya. Hal itu dalam rangka mengejar target penerimaan pajak di tahun 2019 yang telah mencapai 75 persen dari target pada akhir Bulan Oktober kemarin.

Salah satu sarana untuk mempermudah membayar pajak tersebut adalah kegiatan “Semarak Keringanan Pajak 2019” yang diselenggarakan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di Jalan MH Thamrin, beberapa waktu lalu.

Untuk melaksanakan kegiatan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI, Bank BNI Syariah, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja.  Kehadiran para petugas pajak tersebut bertujuan untuk mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan hingga akhir tahun.

Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, selain jemput bola, kegiatan ini juga merupakan upaya mempermudah warga menunaikan kewajibannya membayar pajak, sehingga target yang ditetapkan terealisasi.

"Target pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor adalah Rp8,8 triliun. Saat ini sudah terealisasi Rp6,3 triliun, atau 75 persen dari target,” ujarnya.

Kemudahan membayar pajak di acara khusus seperti ini memang diminati warga. Iswatun (40), yang tinggal di daerah Menteng, Jakarta Pusat, mengaku sangat terbantu dengan program keringanan pajak yang digelar BPRD saat HBKB ini.

"Saya bisa bayar pajak motor sambil olahraga di sini dan pelayanannya juga cepat,” ujarnya.

Selain Gelar Semarak Keringanan Pajak 2019, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga melakukan upaya lain untuk mencapai target pencapaian pajak. Lembaga ini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang menunggak pajak, di Gedung Dinas Teknis, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, penagihan aktif merupakan tindak lanjut dari serangkaian penagihan pajak, yang sudah dilakukan dengan pemasangan plang hingga pemberian surat penagihan.

Faisal menyebutkan, setelah penagihan aktif ini, wajib pajak yang tidak mengindahkan imbauan akan diberikan sanksi lebih keras, yaitu berupa penyitaan.

Sebelum penyitaan dilakukan, BPRD DKI Jakarta memberikan surat paksa penagihan aktif kepada wajib pajak yang menunggak. Penagihan dengan surat paksa dilakukan sekitar tiga kali pada objek Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), dan Pajak Restoran.

"Optimalisasi penerimaan pajak daerah harus dilakukan dengan berbagai upaya," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, penerimaan pajak daerah di ibu kota ditargetkan sebesar Rp44 triliun. Hingga Juni 2019, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai sekitar Rp13 triliun.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya