KLHK Imbau Semua Pihak Bersinergi Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pelaku RHL berasal dari pemerintah, korporasi, & masyarakat

Denpasar, IDN Times - Perencanaan dan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) harus dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak. Pelaku RHL berasal dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, pihak korporasi, dan tentunya masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Koordinasi Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2020 di Denpasar, Bali, Senin (29/7).

1. Ditjen PDASHL membuat perencanaan secara nasional

KLHK Imbau Semua Pihak Bersinergi Rehabilitasi Hutan dan LahanIDN Times/KLHK

Pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), membuat perencanaan secara nasional.

Dengan adanya komando dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak bergerak sendiri. "Tapi jika terdapat perbedaan antara perencanaan dan kenyataan di lapangan, tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dinas di daerah untuk melaporkan dan mengevaluasi perencanaan," tegas Bambang.

Dalam pelaksanaan RHL, tiap-tiap pihak dapat melakukan kegiatan RHL. Negara atau pemerintah melakukan RHL di dalam dan di luar kawasan hutan, restorasi ekosistem gambut, prioritas pemulihan di wilayah terkena bencana longsor, banjir, dan pada wilayah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

2. Pihak korporasi juga harus berkontribusi besar di RHL

KLHK Imbau Semua Pihak Bersinergi Rehabilitasi Hutan dan LahanIDN Times/KLHK

Seperti disinggung di awal, selain pemerintah, korporasi juga harus berkontribusi besar di RHL. Bambang mencontohkan bagaimana korporasi dapat menerapkan Silvikultur Intensif yang telah menjadi program nasional. Kemudian CSR juga untuk penyelamatan lingkungan.

Terakhir, pihak masyarakat dapat melakukan upaya RHL, salah satunya melalui pemanfaatan akses kelola hutan pada program Hutan Sosial. Selain itu, juga dapat melakukan program adopsi pohon.

"Presiden Jokowi pada April tahun lalu menegaskan untuk dilakukan RHL secara nasional dan serentak mulai tahun 2019," ungkap Bambang.

3. Upaya RHL dengan skala besar dapat membuka perluasan kesempatan kerja

KLHK Imbau Semua Pihak Bersinergi Rehabilitasi Hutan dan LahanIDN Times/KLHK

Bambang melanjutkan, RHL dan penanaman pohon diorientasikan untuk penyelamatan danau, dam atau waduk dengan permukiman sekitarnya, serta menjaga keindahan alam. Upaya RHL dengan skala besar dapat membuka perluasan kesempatan kerja. Manfaatnya akan didapat penyediaan kayu untuk rakyat dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi tabungan masyarakat di masa depan.

Rapat Koordinasi RHL ini dimaksudkan untuk identifikasi dan sinkronisasi berbagai kegiatan di pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan tersebut diikuti 170 orang peserta, yang terdiri atas Kepala Dinas LHK Provinsi yang juga merupakan wakil pemerintah daerah, dan para Kepala Balai beserta operator GIS di UPT Balai PDASHL seluruh Indonesia.

Melalui Rapat Koordinasi RHL diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong performa pelaksanaan RHL yang signifikan.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya