Kemenhub Gelar Penyuluhan Terkait Bantuan Hukum untuk ASN Ditjen Hubla

Sesuai UU No 5/2014, pemerintah wajib beri bantuan hukum

Jakarta, IDN Times - Pada hari ini, Rabu (17/7/2019), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) menggelar Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran. Kegiatan penyuluhan tersebut digelar di Hotel Swissbel Jakarta.

"Kegiatan Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran adalah perlu dan wajib kita ketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 106," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam sambutan pembukaan yang disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad.

Berdasarkan rekapitulasi data pada 2017 sampai Juli 2019, tercatat sebanyak 171 permohonan ahli di bidang pelayaran. Selain itu, ada 16 permohonan pendampingan hukum yang terkait langsung dengan pelaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta 3 orang petugas kesyahbandaran (penerbit Surat Persetujuan Berlayar) yang dipidana akibat kecelakaan kapal.

Ahmad menjelaskan pula dari hasil evaluasi terhadap permohonan ahli dan permohonan pendampingan hukum, serta penunjukan ahli terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran didominasi dengan pelanggaran Pasal 302 dan Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran. 

Adapun pendampingan hukum sebagai saksi didominasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Direktorat KPLP telah menginisiasi pembentukan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.205/2/10/DJPL/19 tentang Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran yang bertujuan memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan," ujarnya.

1. ASN di lingkungan Ditjen Hubla wajib laporkan permasalahan hukum yang dihadapi kepada Dirjen Hubla

Kemenhub Gelar Penyuluhan Terkait Bantuan Hukum untuk ASN Ditjen HublaIDN Times/Ditjen Hubla

Pada kegiatan penyuluhan tersebut, Ahmad berharap pelaksanaan bantuan hukum atau advokasi oleh Direktorat KPLP didasarkan pada permohonan dari Direktorat atau Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

Namun, ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wajib melaporkan permasalahan hukum yang dihadapi kepada Dirjen Perhubungan Laut.

Pelaporan tersebut menjadi dasar bagi Direktorat KPLP atau Bagian Hukum dan KSLN untuk melakukan analisis dan evaluasi permasalahan dalam pelaksanaan tugas guna selanjutnya memberikan rekomendasi penyelesaian, baik dari sisi regulasi, administrasi, maupun rotasi jabatan.

Potensi ASN Ditjen Perhubungan Laut masuk ke ranah hukum, khususnya para petugas kesyahbandaran yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar menjadi perhatian khusus dari para kepala kantor untuk memastikan petugas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan demi meminimalisasi permasalahan hukum yang mungkin terjadi. 

"Guna peningkatan pelaksanaan fungsi advokasi, saya mengimbau para Kepala Kantor untuk berkoordinasi dengan Direktorat KPLP dan Bagian Hukum dan KSLN untuk mendapatkan pandangan hukum sesuai dengan permasalahan yang dihadapi," pungkas Ahmad.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya