Kemnaker Terima dan Jelaskan 2 Tuntutan Perwakilan Massa Buruh

PP Pengupahan dan UU Ketenagakerjaan jadi tuntutan mereka

Jakarta, IDN Times - Sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) melakukan unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (31/10). Dalam unjuk rasa ini, massa SP/SB menyuarakan 2 tuntutan kepada pemerintah. Kedua tuntutan tersebut telah diterima Kemnaker melalui audiensi yang dilangsungkan di Kantor Kemnaker.

Setelah menerima audiensi perwakilan unjuk rasa, Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan 2 tuntutan tersebut. Pertama, tuntutan untuk merevisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Kedua, menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Terkait revisi PP Pengupahan, Dinar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menerima seluruh masukan agar dapat menyusun pokok pikiran perubahan PP Pengupahan tersebut. Selama belum ada revisi terhadap PP Pengupahan, peraturan tersebut masih berlaku dan terbaik yang ada saat ini. 

Ia mencontohkan dengan kenaikan Upah Minimun (UM) tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini, kata Dinar, dihasilkan dari formulasi PP Pengupahan yang mendasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12% menjadi 8,51% sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar.

Sementara itu, terkait dengan revisi UU Ketenagakerjaan, Dinar menegaskan bahwa selama ini belum ada proses revisi UU Ketenagakerjaan. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait revisi UU Ketenagakerjaan.

"Kami belum ada drafnya. Jadi, kalau mereka bilang menolak, sebenarnya apa yang ditolak," pungkasnya.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya