Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut, KLHK Sosialisasikan RPPEG

Sosialisasi tata cara penyusunan RPPEG akan terus berlanjut

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) menyelenggarakan sosialisasi tata cara penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Direktur Jenderal PPKL, MR Karliansyah, menyampaikan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan instrumen kebijakan yang di dalamnya berisi upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem sistematis dan terpadu. Salah satunya terkait dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut yang berkorelasi terhadap kualitas udara secara nasional, bahkan global.

Sosialisasi tata cara penyusunan RPPEG bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki ekosistem gambut dalam menyusun RPPEG. Sosialisasi juga diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui dokumen RPPEG sebagai acuan dalam pembangunan daerah.

1. Peserta yang hadir dalam sosialisasi penyusunan tata cara RPPEG sebagian besar dari unsur pemerintah daerah

Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut, KLHK Sosialisasikan RPPEGIDN Times/KLHK

Selain unit kerja terkait di lingkup KLHK, peserta yang hadir dalam sosialisasi ini sebagian besar ialah unsur pemerintah daerah, yaitu instansi pengelola lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu karena berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberikan mandat kepada menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai dengan kewenangannya.

Materi yang diberikan dalam sosialisasi ini ialah mengenai tata cara penyusunan RPPEG yang merupakan bagian dari rancangan peraturan menteri tentang tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan RPPEG yang saat ini sedang dalam proses penetapan.

Diskusi interaktif terjadi dalam sosialisasi ini, antara lain terkait dengan ketersediaan data yang dibutuhkan untuk penyusunan RPPEG, instansi yang berwenang dalam menyusun RPPEG, sinkronisasi antara hierarki RPPEG (nasional, provinsi, dan kabupaten/kota), serta sinkronisasi terhadap rencana tata ruang wilayah.

Kegiatan peningkatan kapasitas dalam penyusunan RPPEG tidak akan berhenti sampai di sini karena ke depan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK akan melakukan asistensi, supervisi, dan bimbingan teknis langsung ke beberapa provinsi dengan materi yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat mempercepat penyusunan RPPEG di semua level pemerintah,” tutur Karliansyah.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya