Perbaiki Pelindungan PMI, Pemerintah Meluncurkan Aplikasi Jendela PMI

Memberikan informasi tata cara menjadi PMI sesuai UU

Malang, IDN Times – Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana, mengatakan berbagai permasalahan yang timbul dalam setiap tahapan migrasi tidak terjadi begitu saja, banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya berbagai kasus yang menimpa para PMI. Salah satunya karena minimnya informasi mengenai cara menjadi pekerja migran yang sesuai peraturan perundang-undangan dan risiko perdagangan orang yang mengintai arus migrasi dapat mengakibatkan masyarakat rentan terhadap malpraktik perekrutan dan eksploitasi tenaga kerja.

"Oleh karena itu kegiatan Diseminasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama dalam upaya memperbaiki sistem pelayanan dan pelindungan PMI," kata Eva, Malang (7/11).

Tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri tambah Eva menjadi tugas bersama memberikan informasi mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang sesuai dengan perundang-undangan dan terhindar risiko perdagangan orang. Hal itu membutuhkan sinergitas di antara stakeholder.

Pemerintah saat ini sudah meluncurkan aplikasi yang berbasis mobile apps yang berguna sebagai informasi dan perlindungan bagi PMI. Aplikasi itu bernama ‘Jendela PMI’ yang dapat diakses melalui telepon pintar.

"Kepada teman-teman CPMI dan PMI silakan mengunduh aplikasi Jendela PMI di Play Store. Selain memberikan alur menjadi PMI yang prosedural, di sana ada nomor ketenagakerjaan yang wajib untuk membantu PMI pada saat di negara penempatan," ujar Eva.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya