Perdagangan Ilegal Komodo Terungkap, KLHK Apresiasi Keberhasilan Polri

KSDAE pun terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur kembali menangkap jaringan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi. Kali ini yang menjadi sorotan ialah penyelundupan enam satwa komodo dari tiga TKP yang berhasil digagalkan. Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengapresiasi keberhasilan jajaran kepolisian pada acara jumpa pers di Ruang Media Center, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

1. Cyber patrol berhasil mengungkap ada beberapa akun Facebook yang menawarkan satwa langka dilindungi

Perdagangan Ilegal Komodo Terungkap, KLHK Apresiasi Keberhasilan PolriIDN Times/Ezri TS

Penangkapan tujuh pelaku penyelundupan enam komodo berawal dari penyelidikan kepolisian melalui cyber patrol di media sosial Facebook. Usaha ini berhasil mengungkap ada beberapa akun yang menawarkan satwa liar dilindungi. Dugaan kepolisian saat ini, 98 persen perdagangan ilegal dan penyelundupan hewan liar pun berlangsung di media sosial.

“Kita melakukan cyber patrol di dunia maya. Kita temukan beberapa akun Facebook yang menawarkan satwa yang dilindungi ini kemudian kita lakukan penyidikan sehingga kita bisa berhasil menangkap mereka,” tutur Kombespol Kasubdit 1 Tindak Pidana Tertentu Polri Adi Karsa.

Pihak KSDAE pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penyelundupan hewan langka dilindungi ini dengan mengawal proses hukum dan membongkar jaringan penyelundupnya.

“Kita punya program bersama Mabes Polri cyber patrol. Program itu cukup efektif untuk kita kembangkan bersama. Kita berharap media massa juga membantu kita membongkar perburuan itu,” tutur Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno.

2. Kepolisian berhasil tangkap tujuh pelaku penyelundupan komodo

Perdagangan Ilegal Komodo Terungkap, KLHK Apresiasi Keberhasilan PolriIDN Times/Ezri TS

Enam komodo yang akan diselundupkan telah diamankan di kandang transit di Surabaya. Bersamaan dengan itu, Bareskrim dan Polda Jatim telah menangkap tujuh pelaku. Menurut rilis yang diterima, para pelaku pernah melakukan transaksi sejumlah 41 ekor komodo sejak tiga tahun terakhir.

“Kita akan mengungkap jaringan mulai dari pemburu, pengepul, pengepul bagian atas, dan ke jaringan lainnya sampai jaringan internasional. Semua dicegat teman-teman kepolisian,” tutur Adi.

Para pelaku nantinya akan dikenakan sanksi hukum menurut UU KSDAE, UU 590 di Pasal 40 juncto Pasal 21 PP 7 dan peraturan menteri dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

3. Ternyata komodo tidak hanya ada di Taman Nasional Pulau Komodo

Perdagangan Ilegal Komodo Terungkap, KLHK Apresiasi Keberhasilan PolriIDN Times/KLHK

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno mengatakan bahwa satwa liar komodo tidak hanya dapat ditemukan di Taman Nasional (TN) Komodo, tetapi juga terdapat di daratan Flores. Untuk itu, kecil kemungkinan bahwa komodo yang diselundupkan berasal dari Taman Nasional Pulau Komodo karena penjagaan di sana ketat dengan 10 pos dan sistem jaga bergiliran.

“Banyak orang yang tidak tahu bahwa Komodo juga terdapat di daratan Flores. Wilayah Flores merupakan habitat komodo yang di luar kawasan konservasi taman nasional. Ke depan akan kita jaga bersama pemerintah kabupaten, aktivis, dan tokoh-tokoh di sana,” tutur  Wiratno.

4. Nantinya keenam komodo yang telah diamankan akan dilepasliarkan dengan sebelumnya melalui serangkaian pemeriksaan

Perdagangan Ilegal Komodo Terungkap, KLHK Apresiasi Keberhasilan PolriIDN Times/KLHK

Nantinya keenam komodo yang diamankan akan dilepasliarkan ke tempat asalnya dengan beberapa persyaratan pelepasliaran. Salah satunya melihat hasil pemeriksaan DNA untuk mengetahui kesesuaian keanekaragaman genetika yang dapat mengindikasikan asal-usul satwa komodo tersebut. Laboratorium Genetik Bidang Zoologi LIPI yang akan memeriksa DNA dan dalam waktu 14 hari kerja kita dapat mengetahui hasilnya.

Kasus penyelundupan ini membuat Balai TN Komodo kemudian meningkatkan strategi dan pengamanan kawasan bersama Pos TNI AL, Satpolair, Polres Manggarai Barat, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Selain itu, meningkatkan partisipasi masyarakat, pemandu wisata, dan aktivis lingkungan dalam pengawasan di seluruh titik masuk jalur-jalur wisata dan jalur perburuan baik di darat maupun perairan.

“Partisipasi masyarakat sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya perburuan satwa. Satu ekor burung pun, satu ekor kukang pun tidak bisa dinilai. Kita kembalikan ke alam. Satu ekor satwa mempunyai hak hidup seperti kita,” tutur Wiratno.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya