Pj Sekda Jabar Lantik Anggota BPSK Kabupaten Kuningan dan Kota Bekasi 

BPSK edukasi masyarakat dapatkan barang/jasa dengan baik

Kota Bandung, IDN Times - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad secara resmi melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan dan Kota Bekasi Periode 2019-2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (20/11).

Pelantikan anggota BPSK Kab Kuningan dan BPSK Kota Bekasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1200 dan No 1201.

“BPSK merupakan sebuah wadah untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memperoleh barang atau jasa dari produsen dengan baik. Lalu BPSK ini mempunyai peran untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antara konsumen dan produsen,” ucap Daud.

1. Bantuan hibah operasional dari Pemda Provinsi Jabar kepada BPSK pada 2019 ini sebesar Rp7.725.000.000

Pj Sekda Jabar Lantik Anggota BPSK Kabupaten Kuningan dan Kota Bekasi IDN Times/Pemprov Jabar

Daud menambahkan bahwa pelantikan tahun ini merupakan pelantikan ketiga kalinya yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar. 

Adanya pengalihan kewenangan tugas BPSK dari kabupaten/kota kepada Pemda Provinsi Jabar, lanjut Daud, termasuk cepat dan kondusif. Hal ini merujuk berbagai gedung aset pemda provinsi yang dipinjam-pakaikan kepada BPSK kabupaten/kota se-Jabar.

“Serta bantuan hibah operasional dari Pemda Provinsi Jabar kepada BPSK pada tahun 2019 ini sebesar Rp7.725.000.000 yang diperuntukkan bagi 17 BPSK di kabupaten/kota,” tambahnya.

2. Upaya Pemda Provinsi Jabar juga mendorong tumbuhnya konsumen cerdas, yaitu konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya

Pj Sekda Jabar Lantik Anggota BPSK Kabupaten Kuningan dan Kota Bekasi IDN Times/Pemprov Jabar

Daud pun berujar, upaya Pemda Provinsi Jabar tidak berhenti hanya pada fasilitasi pendanaan dan penyediaan sarana gedung BPSK saja, tetapi juga mendorong tumbuhnya konsumen cerdas, yaitu konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk itu, Daud berpesan kepada para anggota BPSK yang telah dilantik untuk terus memperdalam ilmu dan memperluas wawasan dalam hal penyelesaian sengketa konsumen agar terwujud suasana perdagangan yang adil di masyarakat.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya