BPJSTK Gencar Sosialisasikan BPJSTKU Demi Cegah Pelayanan Tidak Resmi

Berbagai jasa pelayanan tidak resmi berkeliaran di medsos

Jakarta, IDN Times - Perkembangan era digital yang makin pesat menuntut kemudahan pelayanan melalui berbagai aspek dan sarana yang menjadi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut menjadi tantangan bagi seluruh perusahaan atau institusi penyedia jasa pelayanan untuk masyarakat umum dan pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya masyarakat yang memanfaatkan secara positif perkembangan tersebut, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab juga meraup keuntungan tertentu yang merugikan banyak pihak, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini banyak oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak resmi. Mereka berkeliaran di media sosial dan marketplace dengan menyediakan jasa, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrean online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu, dan lain-lain. Hal tersebut bukan hanya meresahkan peserta, melainkan juga pihak BPJS Ketenagakerjaan khawatir akan adanya peserta yang dapat dirugikan.

1. BPJSTK terus sosialisasikan aplikasi BPJSTKU demi memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada peserta

BPJSTK Gencar Sosialisasikan BPJSTKU Demi Cegah Pelayanan Tidak ResmiIDN Times/BPJSTKU

Demi menghadapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua yang diluncurkan sejak Januari 2019. Aplikasi tersebut terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan telepon pintar dan jaringan internet.

Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi, yaitu BPJSTKU. Dengan aplikasi ini, peserta dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT, dan dapat mengakses langsung kartu digital yang digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim.

2. Melalui BPJSTKU, berbagai informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan dapat peserta akses

BPJSTK Gencar Sosialisasikan BPJSTKU Demi Cegah Pelayanan Tidak ResmiUnsplash.com/Oleg Magni

Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam pendaftaran dan klaim, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta, seperti saldo JHT yang dapat dicek setiap saat, informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Rumah Sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi.

“Namun, tentunya hal seperti ini harus diimbangin dengan kecerdasan pengguna untuk memanfaatkan teknologi dengan baik dan sadar untuk memilih jasa layanan atau aplikasi mana yang resmi dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kerugian bagi peserta,” tutur Sumarjono.

3. Selain melalui BPJSTKU, informasi resmi dari BPJSTK dapat diakses melalui berbagai platform berikut

BPJSTK Gencar Sosialisasikan BPJSTKU Demi Cegah Pelayanan Tidak Resmipasundanekspres.co

Saat ini kanal informasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU, yaitu Youtube, Twitter, Instagram, Facebook, Call Center 175, dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJSTK berharap masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi agar kerahasiaan data pribadi milik pekerja tetap terjaga dan meminimalisasi kerugian dari berbagai pihak serta menutup peluang apa pun untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutur Sumarjono.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya