Ini Usaha yang Dilakukan Kemenkop agar Koperasi Masuk Pasar Modal

Sejarah baru nih buat koperasi dan UKM di Indonesia!

Jakarta, IDN Times - Langkah Kospin Jasa mendaftarkan anak usahanya yakni perusahaan asuransi di lantai bursa, sepertinya bakal dijadikan tonggak sejarah bagi koperasi yang lain untuk melakukan langkah yang sama. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong koperasi agar bisa juga melantai di bursa saham nasional, Bursa Efek Indonesia.

"Kita terus melakukan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait regulasi di bidang pasar modal bagi koperasi dan usaha menengah serta untuk melihat peluang pendanaan lain bagi koperasi", ungkap Asisten Deputi Asuransi Penjaminan dan Pasar Modal Willem H. Pasaribu, dalam acara sosialisasi Peluang Pendanaan Bagi Koperasi dan UMKM untuk dapat mengakses Pasar Modal, bertempat di Provinsi Riau, Kamis (19/7).

1. Koperasi dapat mencari alternatif sumnber pembiayaan lain

Di acara tersebut, Willem menambahkan, pada sosialisasi tersebut mendiskusikan dan membahas hal-hal penting terkait dengan peluang pendanaan bagi koperasi untuk dapat masuk ke dalam pasar modal.

"Di antaranya, koperasi dapat mencari alternatif sumber pembiayaan yang bersifat utang baik bank maupun non bank dengan pertimbangan benefit yang akan diperoleh harus lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan", jelas Willem.

2. Peran pasar modal dalam pembangunan nasional

Selain itu, lanjut Willem, bagi koperasi yang memerlukan pendanaan relatif besar dan berjangka menengah dan panjang, maka koperasi dapat memanfaatkan sumber pembiayaan dari Pasar Modal.

Dalam konteks Pasar Modal, semangat serta komitmen industri pasar modal untuk berpartisipasi dalam upaya pengembangan KUMKM di Indonesia secara tegas tersurat dalam Penjelasan Umum dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

"Di mana disebutkan bahwa peran pasar modal dalam pembangunan nasional adalah sebagai salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi masyarakat", imbuh Willem.

3. Masih terdapat kendala apabila koperasi masuk ke pasar modal

Hanya saja, Willem masih menemukan beberapa kendala yang dialami koperasi dalam masuk ke pasar modal (obligasi). Antara lain, obligasi belum familiar bagi kalangan pengurus atau pengelola koperasi.

"Alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses meskipun biaya mendapatkannya tidak lebih murah dan beberapa regulasi terkait yang perlu diselaraskan", pungkas Willem.

Topik:

  • Jordhi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya