Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Zumi Zola segera duduk di kursi pesakitan usai berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Proses peradilan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, untuk jadwal sidang perdana masih belum diketahui.
"Jaksa penuntut umum KPK telah menyerahkan berkas dakwaan dan berkas pendukung. Tentu saja untuk kebutuhan pembuktian nanti bagi tersangka Zumi Zola, kasus dugaan pemberian suap dan dugaan penerimaan gratifikasi akan digabung di satu dakwaan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung KPK pada Senin (20/8).
Zumi diketahui dijadikan tersangka untuk dua kasus. Selain dugaan penerimaan gratifikasi dengan total Rp49 miliar, ia juga diduga ikut mendorong agar bawahannya menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Tujuannya, agar anggota DPRD segera mengesahkan RAPBD tahun 2018.
Lalu, apa komentar dari kuasa hukum Zumi?