Keenam sanksi tersebut akan diterapkan melalui hukum dan sistem administrasi di masing-masing negara. Tujuannya untuk memutus dukungan logistik, militer, dan ekonomi bagi Israel.
Sanksi utama adalah embargo atau penghentian transfer senjata, amunisi, dan bahan bakar militer ke Israel. Negara-negara penandatangan juga akan melarang kapal pembawa pasokan perang Israel untuk berlabuh di pelabuhan mereka.
Selain itu, diberlakukan larangan penggunaan bendera negara peserta pada kapal yang melanggar ketentuan tersebut, dengan ancaman pencabutan registrasi kapal. Komitmen lainnya adalah meninjau ulang semua kontrak publik untuk memastikan dana negara tidak mendukung pendudukan Israel.
Di bidang hukum, negara-negara ini akan mendorong proses peradilan untuk kejahatan perang di tingkat nasional maupun internasional. Mereka juga sepakat mendukung yurisdiksi universal yang memungkinkan pengadilan atas kejahatan internasional yang terjadi di Palestina.
Daftar 12 negara yang berkomitmen adalah Indonesia, Malaysia, Bolivia, Kolombia, Kuba, Irak, Libya, Namibia, Nikaragua, Oman, Saint Vincent dan Grenadines, serta Afrika Selatan. Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, menyambut baik langkah ini.
"Ini bukan kebijakan biasa, melainkan langkah untuk menyelamatkan orang-orang yang terus menerus diserang, dan bagi dunia yang sudah terlalu lama lumpuh," kata Albanese, dikutip Middle East Eye.