Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20260127_154318(0).heic
Sekjen Gerindra Sugiono jawab isu reshuffle usai Thomas Djiwandono tak lagi Wamenkeu. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Pemerintah RI melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 2.493 WNI yang terdampak online scam di Kamboja.

  • Kementerian Luar Negeri memprioritaskan keselamatan dan pemberian layanan konsuler bagi WNI yang terdampak kebijakan penindakan aktivitas online scam.

  • KBRI Phnom Penh melaporkan jumlah WNI yang melapor terus mengalami peningkatan, dengan sebagian sudah pulang secara mandiri dan sebagian lainnya masih membutuhkan fasilitasi pemulangan dari pemerintah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan, pemerintah tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak penindakan aktivitas penipuan daring (online scam) di Kamboja. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan serta pemberian layanan konsuler kepada para WNI.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Ia mengatakan, peningkatan pengaduan WNI terjadi setelah Pemerintah Kamboja memperketat penindakan terhadap sindikat penipuan daring.

Menlu menegaskan, pemerintah Indonesia memprioritaskan keselamatan dan kepastian layanan bagi WNI yang terdampak kebijakan tersebut, tanpa mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan otoritas setempat.

“Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh adalah melakukan pendataan dan verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak,” ujar Sugiono kepada awak media.

1. KBRI lalukan verifikasi dan layanan konsuler

KBRI Phnom Penh Terus Tingkatkan Penanganan WNI di Kamboja. (Dok. Kemlu)

Sugiono menjelaskan, Kementerian Luar Negeri telah menginstruksikan KBRI Phnom Penh untuk melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap para WNI. Banyak di antara mereka diketahui meninggalkan tempat kerjanya setelah adanya penindakan tegas dari pemerintah Kamboja.

“Banyak di antara mereka yang keluar dari pekerjaannya setelah ada keputusan pemerintah Kamboja untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas online scam,” kata Sugiono.

Ia menegaskan fokus utama Kemlu adalah memastikan seluruh WNI mendapatkan perlindungan negara. “Yang penting bagi Kementerian Luar Negeri adalah bisa memverifikasi WNI yang terdampak, kemudian memberikan pelayanan konsuler kepada mereka,” ujarnya.

Menurut Sugiono, sebagian WNI telah kembali ke Indonesia secara mandiri, sementara sebagian lainnya masih membutuhkan fasilitasi pemulangan dari pemerintah.

“Ada yang sudah pulang secara mandiri dan ada juga yang nanti perlu dipulangkan,” bebernya.

2. Penegakan hukum diserahkan ke aparat berwenang

Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono menjelaskan keanggotaan Indonesia dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (27/1/2026). (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Terkait dugaan pelanggaran hukum yang mungkin melibatkan WNI, Menlu menegaskan pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlaku di Kamboja.

“Soal penegakan hukum tentu saja kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Sugiono.

Ia menekankan peran Kementerian Luar Negeri terbatas pada perlindungan WNI dan pemberian bantuan konsuler, tanpa intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pendekatan ini, menurut Sugiono, sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara setempat.

3. Sebanyak 2.493 WNI telah melapor ke KBRI Phnom Penh

KBRI Phnom Penh Terus Tingkatkan Penanganan WNI di Kamboja. (Dok. Kemlu)

Sementara itu, KBRI Phnom Penh melaporkan jumlah WNI yang melapor terus mengalami peningkatan. Dalam periode 16 hingga 26 Januari 2026 pukul 23.00, tercatat sebanyak 2.493 WNI telah melapor langsung ke KBRI.

Dalam rilis resminya, KBRI menyebut penanganan dilakukan secara intensif melalui pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

“Sejumlah WNI yang memiliki dokumen lengkap dan tidak terkendala denda keimigrasian telah kembali ke Indonesia secara mandiri,” tulis KBRI Phnom Penh.

Selain itu, bagi WNI yang telah difasilitasi dokumen perjalanan sementara serta mendapatkan keringanan denda keimigrasian, kepulangan juga dilakukan secara mandiri.

“Sebagai contoh, 46 WNI dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 30 Januari 2026,” lanjut keterangan tersebut.

Untuk memperkuat pengamanan WNI, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto pada Senin (26/1/2026) bertemu dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja sekaligus Kepala Kepolisian Phnom Penh, Letnan Jenderal Chuon Narin.

Dalam pertemuan tersebut, Dubes RI menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kamboja, termasuk penyediaan lokasi penampungan sementara serta peningkatan pengamanan bagi WNI.

Letjen Chuon Narin berharap seluruh WNI yang telah keluar dari jaringan sindikat penipuan daring dapat segera kembali ke Indonesia. Ia juga menegaskan Kepolisian Phnom Penh akan terus memantau kondisi keamanan para WNI, termasuk mengantisipasi risiko penyakit menular seiring meningkatnya jumlah WNI di lokasi penampungan.

Editorial Team