Jakarta, IDN Times - Indonesia telah menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Dalam perjanjian tersebut, hampir semua poinnya menyebutkan "Indonesia shall" atau jika diartikan ke bahasa Indonesia adalah "Indonesia harus".
Pernyataan tersebut membuat banyak pihak mengernyitkan dahi, karena tidak berimbang. Jika dihitung ada sekitar 214 frasa "Indonesia shall" dibandingkan dengan "US shall" yang hanya sembilan frasa.
Pertanyaannya, adilkah? Ahli Kajian Amerika Serikat Universitas Indonesia, Profesor Suzie Sudarman, kepada IDN Times mengatakan, Indonesia terlibat dalam semantic alliance yang berbeda dengan aliansi biasanya. Hal ini mengutip dari pengamat pertahanan Andi Widjajanto, yang membandingkan aliansi AS dengan Indonesia dan Jepang.
"Kalau dianggap sebagai alliance yang melanggar konstitusi. Menurut Andi Widjajanto, kita terlibat dalam semantic alliance yang beda dengan alliance yang lazim ( Aliansi Sejati)," katanya lewat pesan singkat, Minggu (22/2/2026).
