Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen Pakai Wewenang Presiden

- Presiden AS Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen, menggunakan wewenang presiden berdasarkan Pasal 122 undang-undang perdagangan.
- Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump sebelumnya melampaui wewenangnya saat memberlakukan tarif darurat terhadap mitra dagang Amerika Serikat.
- Trump menyatakan tarif baru ini berlaku segera dan bersifat sementara, dengan ketentuan harus mendapat persetujuan Kongres setelah 150 hari penerapan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru saja mengumumkan akan menaikkan tarif global yang diberlakukannya kemarin dari 10 persen menjadi 15 persen. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan Trump melampaui wewenangnya ketika ia memberlakukan tarif darurat terhadap mitra dagang.
“Berdasarkan tinjauan menyeluruh, detail, dan lengkap atas keputusan yang menggelikan, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika tentang Tarif yang dikeluarkan kemarin, setelah berbulan-bulan pertimbangan, oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, mohon izinkan pernyataan ini untuk menyatakan bahwa saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan tarif dunia 10 persen terhadap negara-negara, yang banyak di antaranya telah 'menipu' AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” kata Trump di akun Truth Social, Sabtu (21/2/2026).
“Dalam beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan Tarif baru yang diizinkan secara hukum,” lanjut dia.
Setelah keputusan 6-3, Trump mengecam para hakim Mahkamah Agung dan mengatakan ia akan mengenakan tarif global 10 persen, menggunakan wewenang presiden berdasarkan Pasal 122 undang-undang perdagangan.
Trump dapat mengenakan tarif hingga 15 persen menggunakan Pasal 122. Namun, bea tersebut bersifat sementara dan memerlukan persetujuan Kongres setelah 150 hari.

















