Jakarta, IDN Times - Lebih dari 230 organisasi masyarakat sipil global mendesak delapan negara produsen jet tempur F-35 agar segera menghentikan pengiriman pesawat tersebut ke Israel. Surat protes dikirim kepada Australia, Kanada, Denmark, Italia, Belanda, Norwegia, Amerika Serikat (AS), dan Inggris pada Senin (17/2/2025).
Lembaga yang dimaksud di antaranya Human Rights Watch, Amnesty International, dan Oxfam International. Organisasi-organisasi ini mengklaim Israel telah melanggar hukum internasional selama 16 bulan terakhir dalam konflik di Gaza.
Gencatan senjata sementara di Gaza dinilai tidak menghilangkan risiko pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Penggunaan jet tempur F-35 masih berlanjut di Tepi Barat yang diduduki, khususnya di wilayah Jenin.
"Program jet F-35 telah menjadi simbol keterlibatan Barat dalam kejahatan Israel terhadap warga Palestina. Jet-jet ini berperan dalam pemboman Gaza selama 466 hari, termasuk kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida," ujar Katie Fallon dari Campaign Against Arms Trade (CAAT), dilansir The Guardian.