Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Kota Ensenada, Negara Bagian Baja California, Meksiko, menjatuhkan vonis 158 tahun dan sembilan bulan penjara kepada tiga pria lokal pada Jumat (16/10/2026). Ketiga terdakwa bernama Jesus Gerardo Garcia alias El Kekas, Irineo Francisco, dan Angel Jesus terbukti membunuh kakak beradik asal Australia, Callum (33) dan Jake Robinson (30), serta rekan mereka asal Amerika Serikat (AS), Jack Carter Rhoad (30).
Para pelaku telah dinyatakan bersalah sepekan sebelumnya atas dakwaan pembunuhan, perampokan dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan. Aksi kejahatan terhadap ketiga peselancar asing tersebut berlangsung saat para korban berlibur di pesisir Baja California pada April 2024. Nama belakang para terdakwa sengaja tidak dipublikasikan oleh otoritas setempat karena alasan hukum.
