Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap dengan dasar surat penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Selasa (11/3/2025). Saat ini, dia diterbangkan dari Filipina menuju Den Haag, Belanda.
Penangkapan Duterte mendapat sorotan tajam. Sebab, dia dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan akibat perang melawan narkoba yang dilakukan saat menjabat.
Di satu sisi program tersebut dinilai baik, namun banyak pihak menilai tindakan Duterte malah seperti 'main hakim sendiri' dan minim penegakkan hukum.
Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa Duterte ditangkap setelah beberapa tahun ia melepaskan jabatannya? Simak lima fakta berikut yang berhasil dihimpun IDN Times: