Jakarta, IDN Times - Lima insinyur dari PT Dirgantara Indonesia yang sempat dituduh mencuri data rahasia terkait pembuatan jet tempur KFX/IFX dibebaskan dari semua tuduhan. Proses penuntutannya juga dihentikan oleh pihak Kejaksaan Korea Selatan.
Hal itu dilaporkan oleh media Korea Selatan, Maeil Business Newspaper, dikutip Rabu (4/6/2025). Menurut seorang sumber di Pemerintah Korea Selatan, kejaksaan turut membebaskan lima insinyur itu dari pelanggaran sejumlah aturan di Negeri Ginseng.
Termasuk Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Usaha Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri pada bulan lalu. Penuntutan terhadap kelimanya terkait dugaan pelanggaran UU Pencegahan Kompetisi yang Tidak Adil juga disetop.
Menurut sumber IDN Times di pemerintahan Prabowo, kelima insinyur tersebut sudah dibebaskan dari semua dakwaan. Mereka dijadwalkan kembali ke Tanah Air hari ini.
"Seharusnya mereka sudah mendarat di Tanah Air pada sore ini," ujar sumber tersebut.